PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
PASAL 35 AYAT (3) UU 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.
PENJELASAN Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
MATERI
EVALUASI Komponen evaluasi penilai terdiri atas: Jumlah 100% Tugas Terstruktur : 10% Ujian Tengah Semester (UTS) : 20% Kuis : 10% Ujian Akhir Semester (UAS) : 40% Presensi dan keaktifan diskusi : 20% Jumlah 100%