PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA (PROPER) Rahilla Apria F., S.Kom., MT.
PROPER Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan Tujuan utama PROPER untuk mencapai peningkatan kualitas lingkungan hidup
PENGARUH PROPER TERHADAP PERUSAHAAN Suatu perusahaan yang sudah mendapatkan peringkat kinerja penataan akan mendapatkan efek insentif dan disinsentif reputasi Para pemangku kepentingan (stakeholders) akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperingkat baik dan memberikan tekanan dan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik
DASAR PROPER Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2010 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada : Penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air Pengendalian pencemaran udara Pengelolaan limbah B3 Berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL
HASIL PROPER Hasil dari Proper akan dipublikasikan kepada publik dan stakeholder lainnya, maka pemeringkatan penilaian dikelompokkan ke dalam peringkat warna. sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami kinerja penataan masing-masing perusahaan
ARTI 5 WARNA PROPER Pemeringkatan 5 warna diterapkan mulai tahun 2009/2010 dengan tumpuan UULH 32 tahun 2009, antara lain : Emas : ungul Hijau : proaktif Biru : patuh Merah : belum memenuhi syarat Hitam : sengaja melanggar
Peringkat Hijau berjumlah 106 perusahaan (10.7%) Pada periode penilaian tahun 2010 – 2011 ini, terdapat 5 (lima) perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu : PT Holcim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant PT Pertamina Geothermal Area Kamojang Chevron Geothermal Salak Ltd PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset PT. Badak NGL Peringkat Hijau berjumlah 106 perusahaan (10.7%) Biru 552 perusahaan (55.5%), Merah 283 perusahaan (28.4%) Hitam 49 perusahaan ( 4.9%)
PENENTUAN PROKER (2014) Pengawasan dan usulan peringkat Biru, Merah dan Hitam dilakukan oleh 34 Provinsi dan Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup; Penilaian Hijau dan Emas dilakukan oleh Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup; Penetapan peringkat dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup
KESIMPULAN Dengan adanya PROPER, suatu perusahaan berlomba-lomba akan lebih memperhatikan kualitas lingkungan, sehingga perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia akan lebih taat lingkungan sekaligus bagi yang mendapatkan warna EMAS, akan mendapatkan tingkat tertinggi di antara perusahaan-perusahaan lainnya
TERIMA KASIH