Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Advertisements

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Pertemuan 3-5)
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Hukum Perjanjian/kontrak
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
Hubungan antara Moral dan Etika:
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
ETIKA PROFESI Section 2 : PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Aspek Keperilakuan dalam Etika Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor
BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
HUBUNGAN PRODUSEN - KONSUMEN (JALUR PEMASARAN)
Universitas Esa Unggul
Hak dan kewajiban dokter
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
PROFESI & PROFESIONAL.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PROFESI.
PROFESI.
LATAR BELAKANG & PEMAHAMAN MENYELURUH
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
Pekerjaan,Profesi dan Profesional
BABIV ETIKA PROFESI.
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor.
Pada setiap group diskusikan : Pengertian profesi
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Etika Profesi KSU 1304 (Chapter 2: Profesi IT dan Profesionalisme)
PERTEMUAN KE-10 Etika Profesi Hukum.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ALFREDO LUMINTU SANDI PUTRA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
Kode Etik Profesi.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
Hukum & Etika Profesi Public Relations
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PROFESI (PROFFESIONAL LIABILITY) DAN STANDARD AKUNTANSI POKOK (Pertemuan 6) Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha

PENGERTIAN PROFESI Black’s Law Dictionary: “A Vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowledge, and skill; e.q: law or medical proffesions” artinya: “pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan khusus, biasanya pada tingkat lanjut. Misalnya profesi hukum atau profesi kedokteran”. Ciri utama: pendidikan khusus, ktrampilan khusus dan dalam tingkat lanjut (advanced). Contoh: Akuntan. Spesialisasi ini baru dapat dimasuki setelah pendidikan sarjana (SE).

PENGERTIAN PROFESI Kamus Bahasa Indonesia: Kesimpulan: “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dsb) tertentu”. Kesimpulan: tanpa pendidikan, ketrampilan, dan dalam tingkat yang lanjut, pekerjaan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai profesi.

KRITERIA PROFESIONAL Terdapat 2 hal: Pendidikan Formal/ Informal Standar Organisasi Kode Etik Profesi

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL Proffesional Liability: Black’s Law Dictionary: “one engaged in one of learned professions on in an occupation requiring a high level training and proficiency” Artinya: “seseorang yang terlibat suatu pekerjaan yang perlu belajar terlebih dahulu untuk dapat mengerjakannya, atau suatu pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan keahlian pada tingkat yang tinggi” Dengan demikiankata profesional dalam professional liability dapat berarti: orang yang memberi jasa tertentu. Tanggung jawab dari pemberi jasa/ pengemban profesi atas jasa yang diberikannya.

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL Tanggungjawab profesional terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: Tanggungjawab profesional berdasarkan kode etik organisasi profesi yang bersangkutan (intern). Contoh: Kasus Dokter Simon Gunawan. Dicabut dari IDI karena cara pengobatannya. Akuntan, melanggar Kode etik, dapat dicabut dari organisasi profesi akuntan. Tanggungjawab profesional berdasarkanhukum (ekstern) merupakan tanggungjawab profesional berdasarkan hukum (legal liability), diartkan sebagai tanggungjawab hukum pemberi jasa/pengemban profesi atas jasa yang diberikannya kepada kliennya atau tanggungjawab hukum pengemban profesi terhadap pihak ketiga.

HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN Menggugat atas dasar hubungan kontraktual (wanprestasi/ ingkar janji) dinamakan pula: Contractual Liability Perjanjian (Privity of Contract) Undang-Undang saja Perikatan Sesuai hukum: Zaakwarneming Perbuatan manusia Undang-Undang Melawan hukum (Pasal 1365 KUHPe)

Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen CONSUMER PROTECTION Civil Law Public Law Law of Obligations (Perikatan) Law of Contract (Perjanjian) Law of Tort (Hk Tentang Perbuatan Melawan Hukum Contractual Liability (tanggung jawab atas dasar kontrak) Tortius Liability ( Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Vicarious Liability

Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata Vicarious Liability PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Bukan atas dasar kontraktual atau perjanjian, tetapi perbuatan melawan hukum

TERIMA KASIH