Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PROFESI (PROFFESIONAL LIABILITY) DAN STANDARD AKUNTANSI POKOK (Pertemuan 6) Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha
PENGERTIAN PROFESI Black’s Law Dictionary: “A Vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowledge, and skill; e.q: law or medical proffesions” artinya: “pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan khusus, biasanya pada tingkat lanjut. Misalnya profesi hukum atau profesi kedokteran”. Ciri utama: pendidikan khusus, ktrampilan khusus dan dalam tingkat lanjut (advanced). Contoh: Akuntan. Spesialisasi ini baru dapat dimasuki setelah pendidikan sarjana (SE).
PENGERTIAN PROFESI Kamus Bahasa Indonesia: Kesimpulan: “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dsb) tertentu”. Kesimpulan: tanpa pendidikan, ketrampilan, dan dalam tingkat yang lanjut, pekerjaan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai profesi.
KRITERIA PROFESIONAL Terdapat 2 hal: Pendidikan Formal/ Informal Standar Organisasi Kode Etik Profesi
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL Proffesional Liability: Black’s Law Dictionary: “one engaged in one of learned professions on in an occupation requiring a high level training and proficiency” Artinya: “seseorang yang terlibat suatu pekerjaan yang perlu belajar terlebih dahulu untuk dapat mengerjakannya, atau suatu pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan keahlian pada tingkat yang tinggi” Dengan demikiankata profesional dalam professional liability dapat berarti: orang yang memberi jasa tertentu. Tanggung jawab dari pemberi jasa/ pengemban profesi atas jasa yang diberikannya.
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL Tanggungjawab profesional terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: Tanggungjawab profesional berdasarkan kode etik organisasi profesi yang bersangkutan (intern). Contoh: Kasus Dokter Simon Gunawan. Dicabut dari IDI karena cara pengobatannya. Akuntan, melanggar Kode etik, dapat dicabut dari organisasi profesi akuntan. Tanggungjawab profesional berdasarkanhukum (ekstern) merupakan tanggungjawab profesional berdasarkan hukum (legal liability), diartkan sebagai tanggungjawab hukum pemberi jasa/pengemban profesi atas jasa yang diberikannya kepada kliennya atau tanggungjawab hukum pengemban profesi terhadap pihak ketiga.
HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN Menggugat atas dasar hubungan kontraktual (wanprestasi/ ingkar janji) dinamakan pula: Contractual Liability Perjanjian (Privity of Contract) Undang-Undang saja Perikatan Sesuai hukum: Zaakwarneming Perbuatan manusia Undang-Undang Melawan hukum (Pasal 1365 KUHPe)
Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen CONSUMER PROTECTION Civil Law Public Law Law of Obligations (Perikatan) Law of Contract (Perjanjian) Law of Tort (Hk Tentang Perbuatan Melawan Hukum Contractual Liability (tanggung jawab atas dasar kontrak) Tortius Liability ( Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Vicarious Liability
Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata Vicarious Liability PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Bukan atas dasar kontraktual atau perjanjian, tetapi perbuatan melawan hukum
TERIMA KASIH