PERTEMUAN 8 KOPERASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Advertisements

Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KOPERASI.
KOPERASI INDONESIA Ana Dhaoud Daroin.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI DAN GOTONG ROYONG
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
KOPERASI Siti wahyuningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
KOPERASI INDONESIA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Disusun oleh: Desi Ratna Ningsih A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Harini Rusydina Arsyadi A
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

PERTEMUAN 8 KOPERASI

Pengertian Koperasi Suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (Puwosoetjipto) Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. (Ps.1 butir 1 UU No.17/2012 ttg Perkoperasian)

Ruang Lingkupnya : Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari: Koperasi konsumen; Koperasi produsen; Koperasi jasa; dan Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non- Anggota. Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

Landasan Koperasi : Landasan Idiil (Pancasila) Landasan struktural (UUD 1945) Landasan Gerak (ps.33 UUD 1945) Landasan Mental ( setia kawan & keadaan pribadi)

Asas Koperasi Gotong royong = kerjasama,tanggung jawab Kekeluargaan = keadaan budi luhur & keikhlasan untuk mengerjakan sesuatu.

Tujuan Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. (Ps.4 UU No.17/2012)

Fungsi Koperasi : Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Beda Koperasi dgn Badan Usaha lain Kerjasama/kumpulan orang, Tidak ada modal, Kemakmuran bersama, Angota dengan daftar anggota, Anggota tidak dapat dialihkan. Badan Usaha lain : Perikatan 1 atau 2 orang (perkumpulan modal), Modal/saham, Keuntungan, Persero, Saham dapat dialihkan

Persamaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain : Sama-sama badan hukum, Harta kekayaan ada, Organisasi terbatas, Lingkup kerja terbatas pada anggota.

Pendirian, Pendaftaran & Pengumuman Rapat pendirian anggota (sejumlah orang =20 orang), dan di buat Berita Acara, Ajukan akta pendirian bersama berita acaranya, Melakukan pendaftaran umum (bila pejabat berpendapat tidak bertentangan dengan UU)

2. Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan setelah tidak ada isi akta pendirian bertentangan dengan UU, Tanggal pendaftaran penting, Akta pendirian tersebut diberikan /dibubuhi tanggal,nomor,dan sekaligus pengesahan oleh pejabat.

3. Pengumuman : Pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara, Dicatat dalam buku daftar umum, 6 bulan sejak permohonan harus diterima, Pejabat tidak setuju, maka dalam 3 (tiga) bulan dijawab, Bila tidak setuju banding ke Menteri, 3 (tiga) bulan sejak diterima penolakannya.

Tugas Baca : Baca UU No. 12 th. 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian UU No. 17 th. 1912 tentang Perkoperasian