Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa Indonesia
Hakikat sila pancasila Hakikat sila pertama : ketuhanan Hakikat sila ke dua : manusia Hakikat sila ketiga : persatuan manusia / rakyat Hakikat sila keempat : kerakyatan, demokratis Hakikat sila kelima : keadilan sosial
Sifat pancasila Bersifat subyektif : universal Bersifat obyektif: melekat dari bangsa indonesia
obyektif Rumusan pancasila bersifat universal: seluruh aspek kehidupan Tidak bisa diubah secara hukum, melekat pada kelangsugan hidup negara Akan ada sepanjang masa
subyektif Nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis :pemikiran, refleksi,filosofis bangsa Indonesia Nilai nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia: diyakini sebagai sumber ebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan
Nilai nilai pancasila sebagai fundamental negara Nilai nilai pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi dasar filsafat negara Indonesia diterjemahkan kedalam pembukaanUUD 1945
Nilai nilai pancasila sebagai fundamental negara Pokok pikiran pertama: negara indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang “melindungi segenab bangsa dan.......(sila ke 3) Pokok pikiran ke 2: menyatakan bahwa negara hendak “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia..... Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.... (sila ke3) Pokok pikiran ke 3: negara “berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan .... (sila 4) Pokok pikiran ke 4: “atas berkat rahmat allah dan......negara berdasarkan atas ketuhanan serta kemanusiaan yang adil dan beradab... Sila ke 1 dan 2
Nilai nilai pancasila : menjiwai dan dijiwai Sila pertama: causa prima : tuhan: sumber utama Sila ke dua: Adil : kesetaraan derajat Beradab: menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia Sila ke 3: rakyat yang bersatu Sila ke 4 :demokrasi : permusyawaratan perwakilan Sila ke 5 : Tujn negara : keadilan sosial Keadilan distributif : negara terhadap warga negaranya Keadilan legal : warga negara terhadap negara Keadilan komutatif: antar warga
Ada pertanyaan??