NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK 2011-2012
Pokok Bahasan NEGARA DAN KONSTITUSI KONSTITUALISME KONSTITUSI NEGARA UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pengantar Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah digunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah sumber hukum dasar yg tertulis. Jadi, semua perundang undangan dan peraturan-peraturan harus bersumber pada UUD 1945
Pengertian Negara dan Konstitusi Roger F Soultau negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu Konstitusi dalam pengertian luas : adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar; Konstitusi dalam pengertian sempit : berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara;
Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Tujuan konstitusi yaitu: 1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang 2. Melindungi HAM 3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. 4. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Syarat terjadinya konstitusi 1. Nilai normatif Nilai konstitusi 2. Nilai nominal 3. Nilai semantik Macam – macam konstitusi Konstitusi tertulis dan tidak tertulis / konvensi Konstitusi secara teoritis Konstitusi bedasarkan sifat Konstitusi berdasarkan unsur /substansi Syarat terjadinya konstitusi Memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar negara. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis Negara pada pokoknya mempunyai tujuan : a.memperluas kekuasaan, b.menyelenggarakan ketertiban umum dan c.mencapai kesejahtreraan umum Fungsi Konstitusi yaitu : 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; 2. memberikan legistimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 3. Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal
Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat yang dapat dideskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya Hubungan antara Negara dan Konstitusi Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis
Penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu” Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UUD tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan
Konstitualisme kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. konstitusionalisme di zaman sekarang dianggap sebagai kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara Hubungan antara Negara dan Konstitusi. Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
Konstitusi di satu pihak, menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme, tetapi di pihak lain memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem Monarki) KONSTITUSI NEGARA Yaitu : Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 disahkan sbg undang2 dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pd tanggal 18 Agustus 1945.
PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA 1. Membatasi kekuasaan pemerintah 2. Sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut : 1) Persiapan Pembentukan UUD 1945 2) Pengesahan UUD 1945 3) Sistematika UUD 1945 b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) . Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas: Pd kurun waktu 1999 - 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yg mengubah susunan lembaga2 dlm sistem ketatanegaraan RI. Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas: 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat) 3. Aturan Peralihan (4 pasal) 4. Aturan Tambahan (2 ayat) 5. Penjelasan
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA Setelah dilakukan 4 kali amandemen UUD '45 terdiri atas: 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (20 bab, 73 pasal, 194 ayat) 3. Aturan Peralihan (3 pasal) 4. Aturan Tambahan (2 pasal) 5. Penjelasan UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA Dalam ketatanegaraan RI Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat.
Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Kedudukan konstitusi dengan adanya UUD, penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, yang tertinggi Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat Secara revolusi UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. Secara evolusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: Nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945 Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah sumber hukum dasar yg tertulis. Jadi, semua perundang undangan dan peraturan–peraturan harus bersumber pada UUD 1945 Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasan pemerintah sedemikain rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
KETATANEGARAAN RI SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945 Tentang kedudukan, susunan, dan tugas kewenangan MPR RI 1. Sebelum Perubahan UUD 1945 MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dinegara RI Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (lama) bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat. Susunan MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan, yang anggota DPR dipilih melalui pemilu, sedangkan anggota utusan daerah dan utusan golongan berdasarkan pengangkatan Tugas dan Kewenangan MPR RI, menurut pasal 3 UUD 1945 (lama) adalah menetapkan undang-undang dasar dan garis besar haluan negara (GBHN)
2. Sesudah Perubahan UUD 1945 Dalam pasal 1 ayat 2, yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan, disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat Keanggotaan MPR RI sesudah perubahan UUD 1945 yaitu : anggota DPR dan dewan perwakilan daerah (DPD) yang semuanya direkrut melalui pemilu. Susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara juga mengalami perubahan yaitu dengan pemisahan kekuasaan. Antara lain adanya lembaga negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR,DPD,badan eksekutif presiden dan wakil presiden sedangkan badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (lembaga baru), mahkamah agung, dan komisi yudisial (lembaga baru)
Lembaga negara lama yang dihapus yaitu : dewan pertimbangan agung (DPA) Tugas dan kewenangan MPR RI, sesudah perubahan menurut pasal 3 UUD 1945 (perubahan ketiga) 1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 2. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden 3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD