PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KI kd/indikator materi pustaka
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Strategi yang diterapkan Negara Indonesia dalam menyelesaikan ancaman terhadap negara dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan dengan bingkai Bhinneka.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Negara dan Sistem Pemerintahan
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengantar Ilmu Politik
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

MATERI SELAMA SATU SEMESTER... Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara; Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan; Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan warga negara dan Penduduk Indonesia. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.   Kewenangan lembaga-lembaga Negara; Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tata kelola pemerintahan yang baik Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI. Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah; Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Arti pentingnya Wawasan Nusantara Konsep Wawasan Nusantara Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara Peran serta warga negara dalam mendukung implementasi wawasan nusantara Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional; Kebhinnekaan Bangsa Indonesia Konsep Integrasi Nasional Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Ancaman terhadap integritas nasional Ancaman di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan Peran masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam rangka membangun integritas nasional

KOMPETENSI DASAR Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.

INDIKATOR PENCAPAIAN Membangun rasa syukur dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Menyaji hasil analisis yang mengenai pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. Mengkomunikasikan hasil analisis yang terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

Tujuan pembelajaran: Setelah mempelajari materi tentang nilai Pancasila dalam kerangka penyelenggaraan sistem pemerintah negara, siswa mampu : Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Menjelaskan sistem penyelenggaraan Negara Indonesia. Mengetahu lembaga penyelenggaraan Negara Indonesia. Menyebutkan contoh kebijaksaan negara dalam penyelenggaraan negara Menjelaskan sistem penyelenggaraan negara yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.

Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

Sistem pembagian Kekuasaan Negara Nilai-nilai Pancasila dalm kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara Sistem pembagian Kekuasaan Negara Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan NRI Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sej. Teori Pemisahan atau Pembagian kekuasaan Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai sumber nilai Kementrian Negara RI Pancasila sebagai dasar negara Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintah Negara berdasarkan UUD NRI 1945 Lembaga pemerintahan Non- Pemerintahan Pancasila sebagai pandangan hidup bansa Indonesia Aktualisasi nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerinatah negara

Apa yang kalian ketahui tentang pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia?

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN 1 A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN 1. Sejarah Teori Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan (Konseptual) Plato dan Aristoteles (427-345 SM)  John Locke Revolusi Prancis (1789-1799)  Motesqueui John locke membuat buku yang berjudul “pemerintahan sipil” (two treaties on civil goverment). Isinya fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. MontesquieuDalam bukunya yang berjudul (The spirit of Laws) memperjelas teori tersebut. Membagi pemerintahn menjadi tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan harus terpisah satu sama lain, baik tugas (fungsi) atau alat perlengkapnya (lembaga). Konsep ini disebut TRIAS POLITIKA. Latar belakang adanya ajaran Trias politika karena adanya sistem kekuasaan yang sewenang-wenang dan berpusat pada satu kekuasaan. Melawan pemerintahanyang tidak demokratis

Legislatif Eksekutif fenderatif Jonh Locke Montesquiue   Legislatif Eksekutif fenderatif Jonh Locke Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Montesquiue Yudikatif Membuat atau membentuk undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Prinsip pemisahan kekuasaan Pada hakikatnya karena dilatar belakangi oleh asas pemerintahan yang tidak demokratis. Prinsip ini ditegakna oleh dua dasar: Memberikan kuasa pada lembaga-lembaga khusus atau tertentu, dimana masing- masing lembaga menjalankan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan. Memberikan kebebasan peraturan bagi lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan. Namun, tiap lembaga tidak dapat mengintervensi urusan lembaga lain dan tidak boleh menjalankan fungsi yang bukan fungsinya.

2. Pembagian kekuasaan Negara Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 (PROSEDURAL) Menurut KBBI Pembagian kekuasaan memiliki arti: Pembagian  proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecah suatu lalu memberikannya ke pihak yang lain. Kekuasaan  wewenang atas sesuatu aatau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses pembagian wewenang yang dimiliki oleh negaa untuk memerintah, mewakili, atau mengurus bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak.

Sistem ketatanegaraan NRI tidak terlepas dari ajaran Trias Politika Sistem ketatanegaraan NRI tidak terlepas dari ajaran Trias Politika. Menurut UUD NRI 1945 Indonesia mempunyai sistem ketatanegaraan disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya , kekuasaan negara terpisah antara satu lembaga dengan lembaga yang lain dan masin-masing-masing kekuasaan negara dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara. Organisasi Negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI 45 sebagai berikut: MPR PRESIDEN DPR DPD BPK MA MK KY

MEKANISME PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya oleh UUD 45. penerapan pembagian kekuasaat di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu: Pembagian kekuasaan secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara horizontal Secara Horizontal  pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Lebih menitik beratkan pada pembedaan fungsi pemerintah yang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dilakukan dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal  Pembagian kekuasaan menurut tinggkatnya. misalnya kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan. Misal: NRI dibagi menjadi provinsi kemudian dibagi menjadi beberapa kota atau kabupaten, kemudian tiap-tiap provinsi, kota atu kabupaten diatur oleh Undang-Undang.

B. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan NRI Kementrian Negara Republik Indonesia Lembaga non-kementrian

1. Kementrian NRI A. Pengertian kementrian negara Perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementrian. B. Landasan hukum tentang kementrian negara Landasan Konstitusional diatur dalam BAB 5 Pasal 17 UUD NRI tahun 1945 Landasan Operasional UUD no. 39 Tahun 2008

Urusan pemerintahan yang dilakukan oleh kementrian Urusan pemerintahan yang mengatur nomenklatur (tata nama) kementriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 45 meliputi Kementrian Luar Negeri, kementrian dalam negeri dan kementrian pertahanan. Urusan pemerintahan yang ruang lingkungannya disebutkan dalam UUD 45, meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, sosial, industri, HAM, perdagangan, pertambangan, transportasi, pertanian, komunikasi, pertenakan, kehutanan, kelautan dan perikanan. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, melputi urusan perencanaan pembangunan nasional, kesekretariatanan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, koprasi, usaha kecil, pariwisata, pemuda, olah raga, dll.

Lembaga Pemerintah non-kementrian Lemnaga pemerintah non-kementrian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahn tertentu dari presiden. Lembaga ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya. Contoh: Badan Administrasi negara, badan kepegawaian negara, badan intelijen negara, Badan Pertahanan, dsb.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai sumber nilai Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pendangan hidup indonesia a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia b. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia c. Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum bagi NRI d. Pancasila sebagi perjanjian luhur bangsa Indonesia e. Pancasila sebagai cita-cita tujuan bangsa Indonesia f. Pancasila sebagai Filsafat hidup yang menyatukan bangsa Indonesa 4. Aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara