BIMBINGAN KONSELING: SEBUAH PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli mengenai bimbingan (untuk review lihat Prayitno & Amti, 1999). Dari sekian banyak definisi bimbingan mengenai bimbingan terdapat satu kata yang relatif konsisten digunakan oleh para ahli dalam mengkonsepkan bimbingan. Kata tersebut adalah ‘bantuan’. Hal ini mencerminkan bahwa pada hakekatnya tugas dalam bimbingan dan konseling adalah memberikan bantuan. Selaras dengan bimbingan sebagai bantuan, Munandir (1996) menyebutkan bahwa profesi bimbingan adalah profesi bantuan (helping profession).
Oleh karena sasaran utama bimbingan—dalam konteks pendidikan—adalah siswa, maka tugas utama dalam bimbingan dan konseling adalah memberikan bantuan kepada siswa sehingga siswa mendapatkan manfaat atas keberadaan profesi bimbingan konseling di suatu lembaga pendidikan (sekolah).
Sejauh mana bantuan yang diberikan dalam bimbingan dan konseling? Apa yang merupakan kekhasan dari bantuan yang diberikan petugas bimbingan atau konselor? Apakah bantuan konselor seperti guru atau profesi lain? Apakah ketika dalam proses memberikan bentuan ada siswa yang tidak mempunyai uang kemudian konselor meminjami konseli atau siswa uang untuk membantunya? Sebagai suatu profesi yang profesional diperlukan batasan yang mampu menunjukkan kekhasan bantuan dalam bimbingan dan konseling.
Kekhasan atau batasan bantuan yang diberikan konselor terkait dengan bidang bimbingan konseling. Bidang bimbingan dan konseling itu sendiri mencakup bidang: pribadi, sosial, belajar dan karir (Depdiknas, 2007, 2005; Prayitno & Anti, 1999). Bidang pribadi dalam bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik Bidang sosial diarahkan untuk membantu siswa memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas Bidang belajar diarahkan untuk membantu siswa mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri Bidang karir dalam bimbingan diarahkan untuk membantu siswa dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Meskipun batasan dalam bidang sudah eksplisit, tetapi bidang-bidang tersebut juga menjadi bidang garapan profesi lain. Psikiater, sebagai contoh, juga menangani bidang pribadi; guru juga menangani bidang belajar; psikolog industri dan organisasi juga menangani bidang karir atau lebih spesifik adalah pekerjaan. Apa kekhasan bidang dalam bimbingan dan konseling? Kekhasan bidang bimbingan dan konseling dilandasi oleh paradigma psikopedagogik dalam bingkai budaya (Depdiknas, 2005; Kartadinata, 2005; Prayitno & Amti, 1999).
Paradigma Bimbingan dan Konseling: Terdapat 3 konsep penting dalam bimbingan & konseling: Psiko (dalam artian psikologis): bantuan bimbingan bersifat psikologis. Selaras dengan konsep psikologi maka bantuan bimbingan konseling di sekolah merupakan bantuan perilaku atau pengembangan perilaku siswa. Perilaku dalam artian tindakan, sikap, emosi, perasaan, pikiran dan lain-lain. Pelayanan dalam bimbingan dan konseling diarahkan untuk mengembangkan kemampuan siswa bertindak secara konstruktif, memiliki sikap positif yang menunjang kehidupan yang efektif dan adaptif, mengelola emosi secara patut, mengembangkan pola berpikir yang mengarah pada pengaktualisasian potensinya, dan seterusnya.
Pendidikan & Budaya. Pada dasarnya pendidikan merupakan usaha untuk membawa siswa atau peserta didik dari kondisi apa adanya (what is it?) menuju kondisi yang ideal (what should be?). Kondisi ideal memiliki makna normatif, artinya bahwa pendidikan selalu mengarahkan peserta didik untuk menuju kondisi yang diharapkan oleh suatu komunitas atau masyarakat (Kartadinata, 2005) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan menjelaskan kondisi ideal yang diharapkan dihasilkan dari praksis pendidikan di Indonesia adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena kondisi ideal dalam pendidikan selalu selaras dengan kondisi suatu masyarakat maka budaya—yang merupakan produk dari masyarakat—merupakan suatu landasan yang penting untuk mengarahkan pendidikan. Apa yang dinyatakan dalam UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 mengenai tujuan pendidikan nasional—yang merupakan kondisi ideal—merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.