TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

Pemutusan Hubungan Karyawan
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Professional behavior
Patient referral.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH : ERWANI SKM.M.Kes

POLA HUBUNGAN DOKTER/NAKES DENGAN PASIEN Hubungan paternalistik dengan prinsip father knows best Kedudukan pasien tdk sederajat dengan dokter/nakes Kedudukan dokter/nakes dianggap lebih tinggi oleh pasien, peranannya lebih penting dalam upaya penyembuhan Pasien nasib sepenuhnya kepada dokter/nakes

Horisontal kontraktual Dokter dan pasien sama-sama subjek hukum mempunyai kedudukan yang sama Didasarkan pada sikap saling percaya Mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan tanggung jawab baik perdata atau pidana

TINJAUAN PP NO.32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN 1.Tenaga Medis  Dokter dan Dokter gigi 2.Tenaga Keperawatan  Perawat dan Bidan 3.Tenaga Kefarmasian  Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker 4. Tenaga Kes Masyarakat  Epidemiolog, Entomolog Kes, Mikrobiolog Kes, Penyuluh Kes, Administrator Kes, Sanitarian 5.Tenaga Gizi  Nutrisionis dan Dietisien 6.Tenaga Keterapian Fisik  Fisioterapis, Okupasiterapis, Terapis Wicara

7.Tenaga Keteknisian Medis  - Radiografer - Radioterapis - Teknisi gigi - Teknisi Elektro- medis - Analis Kesehatan - Refraksionis optisien - Otorik prostetik - Teknisi tranfusi - Perekam medis

PROFESI Disiplin Etika Hukum -Penerapan Disiplin ilmu -Standar Profesi -Norma Prilaku -Aturan Hukum

Pemberi Pelayanan (dokter) Penerima Pelayanan (Pasien) HUBUNGAN HUKUM Pelayanan (PERJANJIAN Terapeutik) Produsen Jasa (Subjek Hukum) Perdata Hak dan Kewajiban Proses Saling Berkomunikasi Objek (Upaya Kesehatan) Harus cermat dan Hati2 Tanggung jawab: -Inform concent - Rekam Medik - SP, SPO, Etika - Hukum Konsumen Jasa (Subjek Hukum) Administrasi Pidana

Upaya Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Teg.KesehatanKewenangan -Peraturan - SP - SPO - Etika -Sumber Daya Kes - Preventif -Kuratif -Promotif -Rehabilitatif

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN (PerMenkes Nomor 161/2010) 1.Dokter  SIP 2.Bidan  SIB 3.Perawat  SIP 4.Fisioterapis  SIF 5.Perawat Gigi  SIPG 6.Refraksionis Optisien  SIRO 7.Terapis Wicara  SITW 8.Radiografer  SIR 9.Okupasi Terapis  SIOT Nakes lulus Uji Kompetensi (Sertifikat Komptensi) STR

HAK DAN KEWAJIBAN (tinjauan UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit) PASIEN 1.Memperoleh informasi dan edukasi 2.Yankes aman dan bermutu 3.Memilih yankes/laboratorium 4.Memperoleh akses 5.Kerahasian 6.Informed concent 7.Menolak tindakan 8.Menggugat dan menuntut 9.Memperoleh Rekam medik/lab 10.Pengaduan atas Yankes 11.Menolak bimbingan rohani (RS) 12.Keluhan yankes melalui media cetak dan elektronik (RS) Nakes 1.Menerima Informasi benar dan jujur 2.Imbalan 3.Perlindungan hukum 4.Tolak ungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kpd media cetak dianggap telah melepaskan haknya (psl 44 RS) 5.Menggugat dan menuntut 6. Perlindungan hukum H A K

PASIEN 1.Memberikan informasi yg benar, lengkap dan jujur 2.Mematuhi aturan sarana pelayanan kes 3.Memberikan imbalan NAKES 1.Memiliki SIP/SIK 2.Mengikuti SP,SPO, etika 3.Menghormati hak pasien 4.Mengutamakan keselamatan pasien KEWAJIBAN

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan (sebagai subjek hukum), memiliki tanggungjawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang tidak luput dari kesalahan profesi. TANGGUNG JAWAB HUKUM yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, masih dapat dibedakan terhadap ketentuan-ketentuan profesional (kode etik), dan tanggung jawab terhadap ketentuan hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan administratif.

HUBUNGAN ADANYA KESEPAKATAN Dalam pelayanan kesehatan berawal dari hubungan kepercayaan antara 2 orang atau lebih yang merupakan subjek hukum. Keputusan pasien/keluarga untuk mengunjungi dokter/nakes guna meminta pertolongan, secara yuridis diartikan bahwa pasien melakukan penawaran. Dokter/Nakes melakukan wawancara/komunikasi dengan pasien atau keluarga. Berdasarkan informasi yg diterima oleh dokter/nakes dari pasien tentang penyakitnya, maka si dokter akan menyusun anamnesa. Pada saat dokter/nakes bersedia dgn penyusunan anamnesa, hal ini berarti dokter menerima atas penawaran dari pasien tsb

Dengan adanya penawaran dari pasien dan penerimaan dari dokter/nakes, maka terjadilah kesepakatan yang merupakan salah satu persyaratan terjadinya perjanjian. (pasal 1320 KUHPerdt)  - Sepakat - Cakap - Hal tertentu - Sebab yang halal Dengan demikian dalam setiap pelayanan kesehatan terjadi suatu perjanjian (tidak tertulis) antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, yang dinamakan perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik (Inspanningverbintenis) 6 7

TRANSAKSI TERAPEUTIK Transaksi Traupeutik merupakan hubungan antara 2 orang atau lebih subjek hukum, yg saling mengikatkan diri didasarkan pada sikap saling percaya. Saling percaya akan tumbuh jika terjalin komunikasi secara terbuka dan jujur antara dokter/nakes dan pasien, karena masing2 dapat saling memberikan informasi yg diperlukan bagi terlaksananya kerjasama yg baik dan tercapainya tujuan pelayanan kesehatan. Pasal 1234 KUHPer: “Tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”

Hakekat Pelayanan Kesehatan adalah : 1.Memberi pertolongan atau, 2.Memberi bantuan kepada pasien Prinsip Etik  Memberi pertolongan, berbuat baik dan tidak merugikan. Pasal 1354 KUHPerdata : “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang mewakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu” (zaakwaarneming) Menolong orang harus sampai tuntas

Pasal 1356 KUHPer : “Ia (pemberi bantuan) wajib dalam melakukan pengurusan tersebut memenuhi kewajiban sebagai seorang bapak rumah yang baik” Pelayanan Kesehatan Pengobatan/Perawatan (Nakes) Sarana Pelayanan RS/Klinik

Pasal 1365 KUHPer : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” Pasal 1366 KUHPer : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati” Pasal 1371 KUHPer : “Penyebab luka atau cacat anggota badan Atau kurang hati2” Kerugian orang lain Kelalaian/culpa Kesengajaan/dolus

PERSYARATAN PASIEN MENGAJUKAN GUGATAN : 1.Pasien harus mengalami kerugian 2.Adanya kesalahan 3.Adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian 4.Perbuatan itu melawan hukum

TANGGUNG JAWAB Pasal 1367 (1) KUHPer : “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang ada dibawah pengawasannya” (hubungan atasan dgn bawahan/vicarios liability) RS/Klinik/Saryankes 1.Personalia 2.Sarana dan Prasarana 3.Kewajiban memberikan pelayanan terbaik Tanggung Jawab Hukum RS (UU No.44/2009 Pasal 46) : “RS bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yg dilakukan Nakes di RS”

TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA Hukum pidana  mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara “Azas nullum delictumnulla poena sine praevia lege poenali”  seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.

Ketentuan hukum pidana dapat diberlakukan dengan keharusan memenuhi 2 persyaratan : 1.Adanya suatu perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh seseorang dan yang melanggar ketentuan hukum pidana, sehingga memenuhi rumusan delik sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana yang berlaku 2.Pelanggar hukum pidana mampu mempertang- gung jawabkan perbuatannya SUMBER HUKUM PIDANA 1.KUHP 2.Diluar KUHP (UU Tipikor, UU Terorisme dll) 3.UU Non Pidana (UU Kesehatan, UU Rumah Sakit)

Yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana : 1.Telah berumur 16 tahun 2.Sehat akalnya (pasal 44, 45, 46 KUHP) BEBERAPA DELIK YANG DAPAT DIANCAM KEPADA TENAGA KESEHATAN :

Pasal 242 KUHPidana : “Keterangan palsu/keterangan tidak sesuai dengan fakta, dipidana 7 tahun” Pasal 304 KUHPidana : “Meninggalkan orang yang perlu ditolong dipidana 2 tahun 8 bulan” Pasal 322 KUHPidana : “Membuka rahasia pasien dipidana 9 bulan” Pasal 333 KUHPidana : “Menahan seorang secara melawan hukum, pidana 8 tahun/RS menahan pasien belum bayar”

Pasal 338 KUHPidana : “Sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” Pasal 344 KHUPidana (euthanasia): “Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, pidana penjara paling lama 12 tahun” Pasal 359 KUHPidana : “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahunn”

Pasal 360 KUHPidana : (1)Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, 5 tahun” (2)Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan pidana penjara 9 bulan. Pasal 361 KUHPidana : “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian maka pidana ditambah 1/3 dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”

Pasal 347 KUHP : (1). Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, pidana penjara 12 tahun (2).Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana penjara 15 tahun Pasal 348 KUHP : (1). Sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, pidana penjara 5 tahun (2). Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, pidana 7 tahun

Pasal 349 KUHP : “Apabila tindakan pengguguran kandungan sesuai pasal dan 348 dilakukan oleh dokter, bidan atau juru obat maka pidananya diperberat dengan ditambah 1/3 dan dapat dicabut hak profesinya” Pasal 299 KUHP : (1). Sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa oleh karena itu dapt gugur kandungannya dihukum penjara selama- lamanya 4 (empat) tahun. (2). Kalau Sitersalah melakukan pekerjaan itu karena mengharapkan keuntungan dan menjadi kebiasaan dan dilakukan oleh tabib, bidan atau tukang pembuat obat maka hukumannya dpt ditambah 1/3nya.

ABORSI  UU No.36/2009 TENTANG KESEHATAN Pengeculian : 1.Berdasarkan Indikasi medis 2.Akibat perkosaan Pasal (Pelayanan Darah) : 1.Pelayanan darah tidak untuk dikomersilkan / diperjualbelikan 2.Sengaja memperjualbelikan pidana penjara 5 tahun, denda 500 juta.

SYARAT YG HARUS DIPENUHI ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Pasien menggugat Nakes dan/atau RS/Sarana Pelayanan Kes lainnya) : 1.Pasien harus mengalami kerugian 2.Ada kesalahan atau kelalaian pada dokter dan/atau Saryankes 3.Ada hubungan kausul antara kerugian dan kesalahan 4.Perbuatan tersebut harus melanggar hukum.

TANGGUNG JAWAB HUKUM ADMINISTRASI Pasal 188 ayat (3) UU No.Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sbb : “Tenaga Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan yg diatur dalam UU dapat diambil tindakan administratif berupa: a. Peringatan secara tertulis; b. Pencabutan izin sementara atau izin tetap. Pasal 33 ayat (2) UU No 32 Tahun 1996 Tindakan disiplin dapat berupa a.Teguran (lisan atau tertulis) b.Pencabutran izin untuk melakukan upaya kesehatan

Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan TINJAUAN UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN UU NO.44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT PP NO.32/1996 TENTANG NAKES 1.Nakes berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27) 2.Nakes yang diduga melakukan kelalaian, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi (pasal 29). 3.Memiliki Izin 4.Melaksanakan tugas sesuai SP,SPO, Etika 5.Menghormati hak pasien 6.Menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien 7.Memberikan informasi dan tindakan yg akan dilakukan 8.Meminta persetujuan thdp tindakan yg akan dilakukan 9.Membuat dan memelihara rekam medis

PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT: 1.Menolak mengungkapkan informasi rahasia kedok 2.Pasien yg menuntut RS dan menginformasikan melalui media masa, dianggap melepaskan hak atas rahasia kedokterannya. 3.RS tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien menolak atau menghentikan pengobatannya yg berakibat kematian setelah dieberi penjelasan 4.RS tidak dapat dituntut dalam upaya menyelamatkan nyawa manusia

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN 1.Menerima dan menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yg akan diberikan kepadanya setelah menerima penjelasan 2.Hak menerima dan menolak tidak berlaku : - Penderita penyakit menular - Tidak sadarkan diri - Gangguan mental berat

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT 1.Memberikan informasi yg benar 2.Yankes aman, bermutu tdk diskriminasi 3.Yankes gawat darurat 4.Menyediakan sarana yankes untuk org miskin, ambulan grts 5.Melaksanakan Standar Mutu pelayanan 6.Rekam Medis 7.Sistem rujukan 8.Menyediakan sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk org cacat, ruang ibu menyusui 9.Informasi 10.Menghormati dan melindungi hak2 pasien 11.Hospital bay laws 12.Memberi bantuan hukum bagi semua petugas 13.Kawasan tampa asap rokok

HARAPAN PASIEN : 1.Reliability (kehandalan)  - layanan yang dijanjikan dgn segera dan memuaskan - Jadwal pelayanan tepat waktu - Prosedur pelayanan tidak berbelit 2. Responsiveness (daya tanggap)  - Membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap (tidak membedakan unsur SARA) - Petugas cepat tanggap atas keluhan pasien - Memberikan informasi yang jelas 3. Assurance (jaminan)  - Jaminan keamanan, keselamatan, kenyamanan - Pengetahuan dan Keterampilan petugas/Nakes tidak diragukan 4. Emphaty  - Komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pasien - Menanggapi keluhan dan perhatian kpd pasien

UNDANG-UNDANG BAYI TABUNG Undang-undang tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yangberbunyi: Tahun Ayat 1 Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatketurunan Ayat 2 Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan olehpasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istridarimana ovum itu berasal2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu3. Ada sarana kesehatan tertentu ayat

Ayat 3 Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P

UNDANG-UNDANG MENGENAI ABORSI Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentangKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yangmenjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalahtindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masihditerapkan Undang-Undang RI No. 7 Tahun1984 tentang Pengesahan KonvensiPenghapusan Segala BentukDiskriminasi Terhadap Perempuan Undang-undang RI No. 23 Tahun1992 tentang kesehatan yangmenuliskan dalam kondisi tertentu,bisa dilakukan tindakan medis tertentu(aborsi)

ABORSI MENURUT ISLAM “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalamperut ibumu selama 40 hari dalam bentuk „nuthfah ‟, kemudiandalam bentuk „alaqah ‟ selama itu pula, kemudian dalambentuk „mudghah ‟ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruhkepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi]. “ Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh duamalam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, laludia membentuk nutfah tersebut; dia membuatpendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dantulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),