SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
By : Koperasi By :
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
OPTIMALISASI PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN Dalam rangka Percepatan Pencapaian MDGs 2015 Tjetjep Yudiana,SKM, M.Kes KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI KEPULAUAN.
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
Tentang Keuangan Negara
Fungsi dan peranan koperasi
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
Sistem Kesehatan Nasional
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
By : Koperasi By :
Departemen Pendidikan Kedokteran dan Bioetika
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Kom III SUHARI MM.
KEBIJAKAN OBAT  .
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Upaya Komunikasi Polri dan Era Keterbukaan Informasi Publik
DASAR-DASAR ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Minat Manajemen dan Kebijakan Obat
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN BY NORMA, M.Kes SISTEM KESEHATAN NSISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Transcript presentasi:

SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK) Materi (3) SIK – S1 Kesmas

Konsep Dasar SIK : (WHO, 2000) suatu sistem yang terintegrasi dari pengumpulan data, pengolahan, pelaporan dan penggunaan informasi yang penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara efektif dan effisien melalui managemen yang lebih baik pada semua tahapan dari pelayanan kesehatan

Konsep Dasar Sistem Informasi Manajemen Kesehatan : suatu sistem informasi yang khusus dirancang untuk membantu kegiatan management dan perencanaan dari program kesehatan, sebagai bagian kegiatan pelayanan kesehatan (1993)

Kerangka Kerja Konsep SIK

UU RI NO. 36 Th. 2009 TENTANG KESEHATAN Kesehatan = keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sumber daya di bidang kesehatan = segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

INFORMASI KESEHATAN Pasal 17 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Informasi = keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Road Map Penguatan SIK Keputusan Menteri Kesehatan RI No:192/Menkes/SK/VI/2012 tentang Road Map Aksi Penguatan SIK Indonesia Komponen pengelolaan kesehatan : 7 sub sistem, salah satunya Manajemen, informasi kesehatan Definisi SIK, dll

AREA INFORMASI YANG PENTING (WHO) a. Pemantauan thd akses, cakupan, dan kualitas pelayanan b. Pemerataan (equity) dan perbedaan (inequality) c. Pembiayaan (cost) dan efisiensi pelayanan kesehatan

BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN Faktor yang mempengaruhi : Peranan unsur pembentuk sistem kesehatan = - pemerintah (policy maker) - masyarakat (health consumer) - penyedia pelayanan kesehatan (health provider)

Hubungan Unsur Pembentuk Sistem PEMERINTAH SISTEM KESEHATAN PENYEDIA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN Unsur pokok sistem kesehatan : ORGANISASI PEMBIAYAAN ORGANISASI PELAYANAN SISTEM KESEHATAN MUTU PELAYANAN DAN PEMBIAYAAN

PENGERTIAN SKN SKN = suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 (SKN 1992)

PENGERTIAN SKN SKN = bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (SKN 2009)

MAKSUD DAN KEGUNAAN SKN SKN disusun dengan pendekatan revitalisasi yankes dasar (primary health care) = 1. Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata 2. Kebijakan pembangunan kesehatan 3. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat 4. Kepemimpinan

Landasan SKN  Landasan Idiil : Pancasila Landasan Konstitusional : UUD 1945, pasal 28 A, pasal 28 H:1 dan 3, pasal 34:2 dan 3 Landasan Operasional : seluruh ketentuan peraturan perundangan : RPJP-K th 2005-2025

Perkembangan SKN Tahun 1982  2004  2009 = antisipasi berbagai tantangan terhadap perubahan pembangunan kesehatan saat ini dan masa depan. Acuan tentang arah, dasar, strategi pembangunan kesehatan  UU no.17/ 2007 (RPJP-N) dan (RPJP-K) 2005-2025

(RPJPK) Tahun 2005 – 2025 = rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari RPJPN Tahun 2005 – 2025, dalam bentuk dasar, visi, misi, arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

ASAS SKN Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan  UU no.17/2007 (RPJP-N)= Perikemanusiaan Pemberdayaan dan Kemandirian Adil dan Merata Pengutamaan dan Manfaat perhatian khusus : ibu, bayi, anak, manula, masyarakat miskin

Dasar SKN HAM = UUD 1945, psl.28 H:1 = setiap warga negara berhak dapatkan yankes Sinergisme dan kemitraan yang dinamis Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS) Komitmen dan Good Governance Dukungan Regulasi = law enforcement Antisipasi dan Pro Aktif Responsif Gender Kearifan lokal