Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara Bab.18 DANA PENSIUN Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara Sumber : Kasmir, 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
DANA PENSIUN ? WHY? UU No. 11 Tahun 1992 – Dana Pensiun “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun” Perusahaan Dana Pensiun : Memungut dana karyawan (tanpa bunga) memberi pendapatan (sesuai perjanjian – jangka waktu : usia pensiun/sebab tertentu). Ex. Bank Umum/Asuransi Jiwa Pensiun : Hak seseorang karena sudah bekerja sekian tahun dan memasuki usia pensiun atau sebab tertentu Kegiatan Perusahaan Dana Pensiun : Iuran (pendapatan karyawan – no pajak) Investasi (+)
Lembaga Pengelola Dana Pensiun TUJUAN DANA PENSIUN Pemberi Kerja Memberikan penghargaan Karyawan dapat menikmati hasil kerja di masa pensiun Rasa aman – menurunkan turnover karyawan Motivasi karyawan Citra perusahaan Karyawan (Pensiun) Kepastian memperoleh penghasilan di masa pensiun Rasa aman - motivasi kerja Lembaga Pengelola Dana Pensiun Memperoleh keuntungan - investasi Membantu dan mendukung program pemerintah
Pensiun Normal Pensiun Dipercepat Pensiun Ditunda Pensiun Cacat JENIS-JENIS PENSIUN Pensiun Normal Pensiun Dipercepat Pensiun Ditunda Pensiun Cacat
JENIS-JENIS DANA PENSIUN UU No 11 Tahun 1992, digolongkan : DPPK DPLK Alternatif pilihan perusahaan : Mendirikan dana pensiun sendiri Mengikuti program dana pensiun lembaga keuangan Bergabung dengan dana pensiun pemberi kerja lain Mendirikan dana pensiun bersama pemberi kerja lain
SISTEM PEMBAYARAN PENSIUN Program Pensiun, terdiri atas : Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Besar manfaat pensiun – Peraturan Dana Pensiun Iuran – beban karyawan (potong gaji) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Besar manfaat pensiun – Hasil pengembangan kekayaan dana pensiun Iuran – ditanggung bersama (karyawan dan perusahaan pemberi kerja Rumus Bulanan Rumus Sekaligus Jenis Pembayaran :
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI (PPMP) Rumus Sekaligus : MP = FPd x MK x PDP MP : Manfaat Pensiun FPd : Faktor Penghargaan dalam desimal MK : Masa Kerja PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir MP = FPe x MK x PDP FPd : Faktor Penghargaan dalam persentase
PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI (PPIP) Rumus Sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor Penghargaan dalam desimal PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir IP = 3 x FPe x PDP FPd : Faktor Penghargaan dalam persentase
ASAS-ASAS DANA PENSIUN Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya Asas penyelanggaraan dalam sistem pendanaan Asas pembinaan dan pengawasan Asas penundaan manfaat Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun 1. 2. 3. 4. 5.
TERIMA KASIH