Ciri-ciri Demokrasi Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh: adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok prasarana pendapat umum pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan
Introduction to Democratic Theory Dalam buku Henry B.Mayo memberi ciri-ciri yaitu: Menyelesaikan perselisihan dengan damai Menjamin tersekenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masayarakat yang sedang berubah Menyelenggarakan pergantian secara teratur Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum Mengakui serta manganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat Menjamin tegak nya hukum
Prinsip-Prinsip Demokrasi Lyman Tower Sargent berpendapat bahwa ada beberapa unsur yang secara umum dianggap penting dalam demokrasi: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara Suatu sistem perwakilan Suatu sistem pemilihan-kekuasaan mayoritas
Berkenaan dengan masalah tingkat persamaan di dalam masyarakat, terdapat lima ide yang terpisah atau merupakan kombinasi. Kelima ide itu adalah persamaan politik, persamaan di muka, persamaan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi dan persamaaan sosial atau persamaan hak
Kelima ide tersebut adalah: Persamaan politik Persamaan hak suara Persamaan untuk dipilih Persamaan di depan hukum, menunjukkan adanya perlakuan dengan cara yang sama oleh sistem resmiyang berlaku Persamaan kesempatan, biasanya mengacu pada sejauh mana setiap individu dalam masyarakat mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya Persamaan ekonomi, dapat diartikan bahwa setiap individu di dalam masayarakat diupayakan memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa distributif Persamaan sosial, dalam arti sempit dapat dikatakan bahwa hal ini berarti tidak ada asosiasi publik maupun pribadi yang bisa menciptakan halangan buatan bagi kegiatan dalam asosiasi