Perkembangan Otonomi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Pertahanan dan Keamanan Negara
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI KESEHATAN
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Otonomi Daerah.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Harmonisasi Pemerintah
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Perkembangan Otonomi Daerah Samuel Ellyas Japsenang (12120023) Risky Nata Mantolu (12140032) Maria Rani (12140043)

Pengertian Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adapun pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli di antaranya seperti yang dikemukakan oleh : F. Sugeng Istianto : Otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah. Benyamin Hoesein : Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.

Visi & Misi Otonomi Daerah Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu : Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas,dll. Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha,dll. Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah istimewa, serata tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999. Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.

Prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya 2. Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab 3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas 4. Harus sesuai dengan konstitusi negara 5. Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom 6. Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi ) 7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur. 8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.

Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakn itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah. Disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi darah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dan antar daerah.