MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pajak Penghasilan Final
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan.
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
LIQUIDITY MANAGEMENT.
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Reksa Dana Pertemuan 10.
ANALISA LAPORAN KEUANGAN BANK
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Oleh: Irdanuraprida Idris
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Pertemuan 5 PASAR UANG DOMESTIK
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pengawasan.
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
BANK SYARIAH.
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Kerangka Kerja Operasional (1)
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Oleh: Irdanuraprida Idris
Pengertian Pasar Uang Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
Manajemen Pasiva.
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bantuan likuiditas bank indonesia
Bank dan Lembaga Keuangan
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
PASAR UANG.
Perhitungan Matematis Pada Neraca Suatu Bank
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10 YULI YANTI (2011021020) ITA NOVITASARI (2011021048) LUDGERUS PETRUS P.G (2011021065) HISVI DWI S (2011021073) BABBY WINA A (2011021078) RIZKY WULANDARI (2011021079) TAUFIK HAMIDI (20110210 FEVRIANA ARTHARINI (2011121017) LILIANI SAPUTRI (2012021066)

FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK Bagi Bank Umum Peraturan bank indonesia nomor 14/ 16 /pbi/2012 tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disingkat FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.

PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJP apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank. Bank mengajukan plafon FPJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.

KARAKTERISTIK FPJP FPJP diberikan paling banyak sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM. Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang hingga mencapai 90 (sembilan puluh) hari. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas FPJP yang digunakan Bank dengan tingkat bunga ditetapkan sebesar BI-Rate ditambah 100 (seratus) basis poin. Biaya bunga didasarkan pada pencairan FPJP harian.

Bank dapat melakukan perpanjangan FPJP yang jatuh waktu dengan ketentuan : Bank melunasi bunga FPJP jatuh waktu terlebih dahulu; Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan; Bank memiliki agunan yang masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana sesuai persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) paling kurang 8% baerdasarkan perhitungan Bank Indonesia. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 hari secara berturut-turut.

FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI Peraturan bank indonesia nomor: 10/ 29 /pbi/2008 tentang fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia. Sistem Informasi Debitur diselenggarakan dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.

Bank Umum yang wajib menjadi Pelapor dalam SID meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional yaitu antara lain: Kantor Pusat Kantor Cabang Unit Syariah dari Bank Umum yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia Kantor Cabang dari Bank Umum yang berkantor pusat di Indonesia yang melakukan kegiatan operasional di luar wilayah Indonesia, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Unit Syariah dari bank asing yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia.

Dalam rangka melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap teknologi sistem informasi dan data yang terkait dengan penyelenggaraan SID, Pelapor wajib melakukan langkah-langkah pemeliharaan dan pengamanan terhadap sistem dan data Debitur serta alur/proses pengiriman Laporan Debitur dan penerimaan informasi Debitur dengan berpedoman pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi. Bank Indonesia melakukan pengkinian data Debitur pada SID dalam hal: Pelapor mengalami pencabutan izin usaha atau likuidasi; Pengkinian data tidak dapat lagi dilakukan oleh Pelapor; Data telah dialihkan kepada pihak lain bukan Pelapor.

JENIS-JENIS RESIKO BANK Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Operasional Risiko Likuiditas Risiko Hukum Risiko Strategik Risiko Kepatuhan Risiko Reputasi.

SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) merupakan salah satu instrument moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah

RAHASIA BANK Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan)

SIFAT RAHASIA BANK a. Teori Mutlak (Absolute Theory) b. Teori Relatif (Relative Theory) a. Teori Mutlak (Absolute Theory) Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan). Menurut teori ini,Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.

TERIMAKASIH