PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM http:// atau www.rinnanikshi.wordpress.com STIE LAMPUNG TIMUR RINNANIK, S.H.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Advertisements

Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Kewarganegaraan serta kompetensi yang diharapkan dari
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
PENDAHULUAN F.X DJOKO PRANOWO ARY NATALINA.
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KARAKTERISTIK SOSOK MANUSIA INDONESIA
BERSAMA KALIS PURWANTO,MM.
“Mewujudkan Universitas Kutai Kartanegara Yang Unggul dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat untuk Menghasilkan Lulusan yang Bertaqwa.
PENDIDIKAN PANCASILA.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KULIAH I Latar belakang : PKN
PENDAHULUAN FATARI, SE.,MM STIE BINA BANGSA.
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER DI PERGURUAN TINGGI Dr
MATAKULIAH ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
PENDAHULUAN.
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
FOKUS GROUP DISCUSSION MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK) UNTIRTA 2016 TANGGAL 21 JANUARI 2016.
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
Pendidikan Pancasila Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN IAD DI UNIVERSITAS AIRLANGGA
Perkuliahan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Dwi Oktafia Ariyanti
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian/Karakter
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian Dr
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pembentuk Karakter Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Pertemuan 1 Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Pengertian Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan.
Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Kepribadian
PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Ketentuan Mengikuti Perkuliahan
Visi dan Misi PKN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Karakter
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
PENDAHULUAN MATERI PANCASILA
DAFTAR PUSTAKA Dison, L Ilmu Budaya Dasar: Surabaya: Bina Ilmu.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pertemuan 1 Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan II Hakikat Pendidkan Kewarganegaraan
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MOHAMMAD BASID,S.Pd,M.Pd 1. MATERI PENDIDIKAN PANCASILA APA SAJA YANG TELAH ANDA PELAJARI ? 2. ANDA PERNAH MENGENAL PENDIDIKAN BUDI PENGERTI,,PEND MORAL.
PANCASILA.
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Andhika L Perceka.  LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA: ◦ LANDASAN HISTORIS ◦ LANDASAN KULTURAL ◦ LANDASAN YURIDIS ◦ LANDASAN FILOSOFIS  TUJUAN PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM http:// atau www.rinnanikshi.wordpress.com STIE LAMPUNG TIMUR RINNANIK, S.H.I

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

LANDASAN YURIDIS UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat: a) Pendidikan Pancasila; b) Pendidikan Agama; dan c) Pendidikan Kewarganegaraan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.

PP no. 60 tahun 1999 Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia. Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.

Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Mata. Kuliah. Pendidikan. Agama. Islam. bertujuan. memberikan A. Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa yang beragama Islam. Penekanan diberikan pada dasar yuridis dan tujuan PAI, kondisi umat Islam kontemporer; Konsep Ketuhanan dan alam semesta; Sumber Hukum Islam, Islam sebagai suatu Sistem Kehidupan (Pokok-Pokok Ajaran Islam: Iman, Islam, dan Ihsan; pendidikan dan ilmu pengetahuan & teknologi; ibadah dan pernikahan; Ekonomi Islam; Hak Asasi Manusia dan toleransi).

B. Pendidikan Agama Islam bertujuan agar melalui pengalaman pembiasaan dan penghayatan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari2 dapat membina keimanan. Agar dapat menunmbuhkan suatu motivasi dan sikap hidup yang lebih bermakna bagi mahasiswa Agar dapat membekali Mahasiswa untuk mampu melihat dunia ini dari sisi yang lain (fisika&metafisika) Agar Mahasiswa menjadi Insan Intelektual

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”