Tim Pengajar: Siti Atikah Isnawati PENGAUDITAN I Tim Pengajar: Siti Atikah Isnawati
REFERENSI Arens, Elder, dan Beasley, edisi 9 Mulyadi, edisi 6, 2002 Tuanakota, 2013 Sukrisno Agoes, 2012 Standar Profesi Akuntan Publik, 2013 Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan No.25 Tahun 2014
Penugasan dll = 40% Ujian = 60% PENILAIAN Penugasan dll = 40% Ujian = 60%
MEMAHAMI PROFESI AKUNTAN PUBLIK Disiapkan oleh: Siti Atikah
AKUNTAN PUBLIK UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Adalah seseorang/individu yang telah memperoleh ijin dari kementerian keuangan untuk memberikan jasa asurans dan jasa non asurans Disiapkan oleh: Siti Atikah
PERIJINAN AKUNTAN PUBLIK Disiapkan oleh: Siti Atikah
SYARAT PERIJINAN Memiliki surat tanda lulus ujian profesi AP Berpengalaman praktik memberikan jasa asurans Berdomisili di wilayah NKRI Memiliki NPWP Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ijin AP Tidak pernah dipidana yang tlah mempunyai kekuatan hukum tetap Kejahatan yg diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih Menjadi angota asosiasi profesi AP yang diakui oleh Menteri, dan Tidak berada dibawah pengampuan Disiapkan oleh: Siti Atikah
Proses Sertifikasi AP (CPA) Disiapkan oleh: Siti Atikah
Ujian CPA Diselenggarakan oleh IAPI Periode Februari – Maret; Mei – Juni; Agustus – September; dan November – Desember. Pendidikan minimal; Sarjana (S1/D4) dibidang akuntansi Materi ujian: akuntansi dan pelaporan keuangan, lingkungan hukum komersial dan perpajakan; auditing dan asurans; akuntansi manajemen, manajemen keuangan dan sistem informasi Disiapkan oleh: Siti Atikah
Strategi Pengembangan CPA Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perijinan KAP Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha Memiliki NPWP Mempunyai tenaga kerja profesional minimal 2 orang Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan /firma Disiapkan oleh: Siti Atikah
Struktur Organisasi KAP Disiapkan oleh: Siti Atikah
JASA AKUNTAN PUBLIK Indikator: Membedakan perikatan asurans dan non asurans Mengidentifikasi jenis dan tujuan perikatan asurans Mengidentifikasi unsur perikatan asurans Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan Asurans Perikatan yang didalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang dituju (selain pihak yang bertanggungjawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria Kerangka untuk Perikatan Asurans (IAPI, 2013;3) Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan Berbasis Asersi Pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab atas hal pokok, dan informasi hal pokok disajikan dalam bentuk asersi oleh pihak yang bertanggungjawab yang tersedia bagi pengguna yang dituju. Kerangka untuk Perikatan Asurans (IAPI, 2013; 24, par 57) Hal Pokok PT. ABC Informasi hal pokok bentuk asersi PT. ABC Laporan perikatan oleh Praktisi Praktisi Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan berbasis asersi Contoh simpulan: Menurut opini kami, asersi pihak yang bertanggungjawab bahwa pengendalian internal PT. ABC efektif, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria XYZ, disajikan secara wajar Kerangka untuk Perikatan Asurans (IAPI, 2013:24, par 57) Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan Pelaporan Langsung Pengevaluasian atau pengukuran secara langsung atas hal pokok atau dengan memperoleh representasi dari pihak yang bertanggungjawab atas hal pokok yang sebelumnya telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok tersebut, yang tidak tersedia bagi pengguna yang dituju, informasi hal pokok disediakan bagi pengguna yang dituju dalam bentuk laporan asurans Kerangka untuk Perikatan Asurans (IAPI, 2013:5, par 10) Hal Pokok PT. ABC Informasi hal pokok Praktisi atau PT. ABC Laporan perikatan oleh Praktisi Praktisi Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan pelaporan langsung Contoh simpulan: Menurut opini kami, pengendalian internal PT. ABC efektif, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria XYZ, … Kerangka untuk Perikatan Asurans (IAPI, 2013:24, par 57) Disiapkan oleh: Siti Atikah
Jenis dan Tujuan Perikatan Asurans Perikatan yang memberikan keyakinan yang memadai. Bertujuan untuk menurunkan risiko perikatan asurans ke tingkat rendah yang dapat diterima dalam kondisi perikatan tersebut, sebagai basis kesimpulan praktisi yang dinyatakan dalam bentuk positif Perikatan yang memberikan keyakinan yang terbatas. Bertujuan untuk menurunkan risiko perikatan asurans ke tingkat yang dapat diterima dalam kondisi perikatan tersebut, sebagai basis kesimpulan praktisi yang dinyatakan dalam bentuk negatif. Disiapkan oleh: Siti Atikah
Jasa Akuntan Publik UU No.5 tahun 2011; PMK 25 tahun 2014 Audit atas laporan keuangan historis mencakup perolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas, dengan tujuan memberikan keyakinan yang positif atas informasi keuangan entitas. Reviu atas laporan keuangan historis Mencakup permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan entitas. Disiapkan oleh: Siti Atikah
Jasa Akuntan Publik Jasa asurans lainnya : Pemeriksaan Prosedur yang disepakati Disiapkan oleh: Siti Atikah
Karakteristik Perikatan Asurans Hal pokok adalah semestinya Kriteria yang digunakan adalah tepat dan tersedia bagi pengguna laporan yang dituju Praktisi memiliki akses untuk mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan praktisi Kesim pulan praktisis, dalam perikatan yang memberikan keyakinan memadai atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas, harus dimasukkkan dalam laporan tertulis, dan Praktisi yakin bahwa ada suatu tujuan rasional untuk perikatan tersebut Disiapkan oleh: Siti Atikah
Unsur Perikatan Asurans Hubungan tiga pihak Suatu hal pokok yang semestinya Kriteria yang sesuai Bukti yang cukup dan tepat Suatu laporan asurans dalam bentuk yang sesuai dengan perikatan yang memberikan keyakinan atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas Disiapkan oleh: Siti Atikah
Hubungan Tiga Pihak Praktisi Pihak yang bertanggungjawab: Pihak yg bertanggungjawab langsung atas hal pokok Pihak yang bertanggungjawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggungjawab atas hal pokok Pengguna yang dituju Disiapkan oleh: Siti Atikah
Hal Pokok & Informasi Hal Pokok No Hal Pokok Informasi Hal Pokok 1 Kondisi keuangan: laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan 2 Kondisi non keuangan Efektivitas, efisiensi, ekonomis 3 Sistem & prosedur: pengendalian internal, sistem teknologi informasi Asersi tentang efektivitas 4 Perilaku: praktik tatakelola perusahaan, kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, sumber daya manusia Pernyataan kepatuhan, pernyataan efektivitas, dan sebagainya. Disiapkan oleh: Siti Atikah
Perikatan Non Asurans Jasa yang dihasilkan oleh Akuntan Publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan Mulyadi, 2002:7 Disiapkan oleh: Siti Atikah
SELAMAT BELAJAR, TERIMA KASIH JURUSAN AKUNTANSI FEB UNIVERSITAS MATARAM http://www.ekstensiakuntansiunram.wordpress.com/ Disiapkan oleh: Siti Atikah