ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN Asas Legalitas Pasal 23 UU No. 36 tahun 2009 : Ketentuan tersebut harus memenuhi perijinan : guna pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan. kepastian, perlindungan bagi terlaksananya otonomi profesional. guna mengantisipasi P.M.A dalam menyelenggarakan praktek pelmed swasta yang cenderung berorientasi komersil semata-mata
2. Asas Keseimbangan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No.36 tahun 2009 Hukum yang memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu kembali kepada keadaan semula Penyelenggaraan kesehatan harus menyelenggarakan secara seimbang antara fisik dan mental antara material dan spiritual. Keseimbangan : a) antara tujuan dan sarana b) antara sarana dan hasil c) antara manfaat dan resiko
Asas keseimbangan ini memberikan kedudukan bagi kepentingan pasien dan dokter. Asas ini erat kaitannya dengan masalah keadilan yang tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (6) UU No. 36 tahun 2009. (asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau).
3. Asas Tepat Waktu Asas ini sangat diperlukan karena akibat kelalaian memberikan pertolongan tepat pada saat yang dibutuhkan dapat menimbulkan kerugian pada pasien (Pasal 29 UU No39/2009). Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (Pasal 58 (1) UU No.36/2009) Didasarkan asas tepat waktu : suatu tindakan yang harus segera dilakukan dalam rangka Pelmed, demi kepentingan pasien tidak dapat ditunda semata-mata demi kepentingan pribadi dokter
Asas tepat waktu ini erat kaitannya dengan asas itikad baik (goede trouw) Asas ini memberikan pertimbangan perlu tidaknya Informed Consent (IC) dalam Transaksi Terapeutik 4. Asas Itikad Baik. perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata). Bersumber pada norma etik (bonafides) dengan cara berbuat baik Asas ini diterapkan dalam pelaksanaan kewajiban dokter memenuhi standar profesinya (Pasal 27 ayat (2) UU No. 36/2009)
Prinsip berbuat baik : Pasal 1354 KUH Perdata. Dalam Pelmed : didasarkan kepercayaan pasien maka dokter dengan itikad baiknya berkewajiban memberikan pertolongan profesional yang bermutu dan bermartabat kesungguhan niat sesuai tanggung jawabnya. Seseorang berkewajiban menolong orang lain sepanjang : a) Tidak menimbulkan resiko bagi dirinya sendiri b) Orang yang ditolong telah mencoba menolong dirinya sendiri
5. Asas Kejujuran Kejujuran adalah salah satu faktor yang dapat menimbulkan sikap percaya. Dalam pelayanan medis : dokter berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan yang dibutuhkan pasien dan sesuai standar profesi. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia hanya dilakukan sesuai kebutuhan pasien. Penyampaian informasi, berorientasi kepentingan pasien Kejujuran merupakan kebenaran informasi
Tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada pasien, jika justru merugikan pasien. Sikap dan kualitas komunikasi dalam wawancara pengobatan Asas kejujuran ini melandasi kewajiban dokter untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (Pasal 7, 8 dan Pasal 56 UU No. 36 tahun 2009)
6. Asas Kehati-hatian Setiap orang sebelum melakukan sesuatu dalam hubungannya dengan orang lain harus bersikap berhati-hati. Dalam pelmed : dokter selaku profesional bukan hanya dituntut memiliki keahlian dan keterampilan, juga ketelitian atau kecermatan bertindak sesuai standar profesi Prinsip etis tidak merugikan juga tidak mencelakakan orang lain, walaupun menimbulkan resiko kerugiaan. Pasien berhak atas ganti rugi
Jika seseorang tidak dapat berbuat baik, sekurang-kurangnya tidak merugikan orang lain (Primum Non Nocere) dengan sengaja atau secara langsung. Bahwa dokter selaku profesional bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya (Pasal 58 UU No. 36 tahun 2009). 7. Asas Keterbukaan Asas ini erat kaitannya dengan asas pembangunan kesehatan (Pasal 2 UU No. 36 tahun 2009)
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya kesehatan yang harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan hanya tercapai bila ada kerjasama antara dokter dengan pasien yang didasarkan sikap saling percaya. Dengan cara : komunikasi secara terbuka. Peluang pasien mendapatkan penjelasan dan informasi dari dokter. Asas keterbukaan ini didasarkan pada kemampuan, keterampilan, dan pengalaman. Dokter dapat berupaya untuk mendapatkan informasi yang benar dari pasien, yang diperlukan dalam penyusunan anamnesa