ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Etika Kedokteran Reza Maulana.
Patient referral.
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Pencegahan Perkawinan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
NILAI DAN NORMA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
PERWALIAN.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERWALIAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN Asas Legalitas Pasal 23 UU No. 36 tahun 2009 : Ketentuan tersebut harus memenuhi perijinan : guna pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan. kepastian, perlindungan bagi terlaksananya otonomi profesional. guna mengantisipasi P.M.A dalam menyelenggarakan praktek pelmed swasta yang cenderung berorientasi komersil semata-mata

2. Asas Keseimbangan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No.36 tahun 2009 Hukum yang memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu kembali kepada keadaan semula Penyelenggaraan kesehatan harus menyelenggarakan secara seimbang antara fisik dan mental antara material dan spiritual. Keseimbangan : a) antara tujuan dan sarana b) antara sarana dan hasil c) antara manfaat dan resiko

Asas keseimbangan ini memberikan kedudukan bagi kepentingan pasien dan dokter. Asas ini erat kaitannya dengan masalah keadilan yang tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (6) UU No. 36 tahun 2009. (asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau).

3. Asas Tepat Waktu Asas ini sangat diperlukan karena akibat kelalaian memberikan pertolongan tepat pada saat yang dibutuhkan dapat menimbulkan kerugian pada pasien (Pasal 29 UU No39/2009). Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan (Pasal 58 (1) UU No.36/2009) Didasarkan asas tepat waktu : suatu tindakan yang harus segera dilakukan dalam rangka Pelmed, demi kepentingan pasien tidak dapat ditunda semata-mata demi kepentingan pribadi dokter

Asas tepat waktu ini erat kaitannya dengan asas itikad baik (goede trouw) Asas ini memberikan pertimbangan perlu tidaknya Informed Consent (IC) dalam Transaksi Terapeutik 4. Asas Itikad Baik. perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata). Bersumber pada norma etik (bonafides) dengan cara berbuat baik Asas ini diterapkan dalam pelaksanaan kewajiban dokter memenuhi standar profesinya (Pasal 27 ayat (2) UU No. 36/2009)

Prinsip berbuat baik : Pasal 1354 KUH Perdata. Dalam Pelmed : didasarkan kepercayaan pasien maka dokter dengan itikad baiknya berkewajiban memberikan pertolongan profesional yang bermutu dan bermartabat kesungguhan niat sesuai tanggung jawabnya. Seseorang berkewajiban menolong orang lain sepanjang : a) Tidak menimbulkan resiko bagi dirinya sendiri b) Orang yang ditolong telah mencoba menolong dirinya sendiri

5. Asas Kejujuran Kejujuran adalah salah satu faktor yang dapat menimbulkan sikap percaya. Dalam pelayanan medis : dokter berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan yang dibutuhkan pasien dan sesuai standar profesi. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia hanya dilakukan sesuai kebutuhan pasien. Penyampaian informasi, berorientasi kepentingan pasien Kejujuran merupakan kebenaran informasi

Tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada pasien, jika justru merugikan pasien. Sikap dan kualitas komunikasi dalam wawancara pengobatan Asas kejujuran ini melandasi kewajiban dokter untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (Pasal 7, 8 dan Pasal 56 UU No. 36 tahun 2009)

6. Asas Kehati-hatian Setiap orang sebelum melakukan sesuatu dalam hubungannya dengan orang lain harus bersikap berhati-hati. Dalam pelmed : dokter selaku profesional bukan hanya dituntut memiliki keahlian dan keterampilan, juga ketelitian atau kecermatan bertindak sesuai standar profesi Prinsip etis tidak merugikan juga tidak mencelakakan orang lain, walaupun menimbulkan resiko kerugiaan. Pasien berhak atas ganti rugi

Jika seseorang tidak dapat berbuat baik, sekurang-kurangnya tidak merugikan orang lain (Primum Non Nocere) dengan sengaja atau secara langsung. Bahwa dokter selaku profesional bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya (Pasal 58 UU No. 36 tahun 2009). 7. Asas Keterbukaan Asas ini erat kaitannya dengan asas pembangunan kesehatan (Pasal 2 UU No. 36 tahun 2009)

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya kesehatan yang harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan hanya tercapai bila ada kerjasama antara dokter dengan pasien yang didasarkan sikap saling percaya. Dengan cara : komunikasi secara terbuka. Peluang pasien mendapatkan penjelasan dan informasi dari dokter. Asas keterbukaan ini didasarkan pada kemampuan, keterampilan, dan pengalaman. Dokter dapat berupaya untuk mendapatkan informasi yang benar dari pasien, yang diperlukan dalam penyusunan anamnesa