Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
Audit Sumber Daya Manusia
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Keamanan & Kesehatan Karyawan
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Penerapan Sistem Manajemen K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Komunikasi dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
Pertemuan 6 Prosedur dalam Manajemen Mutu
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Harita Nickel Division
Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Devinisi Audit Internal
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mekanisme dan Teknik Audit.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Akreditasi institusi.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Oleh: Purwanti (1007135546)

Definisi MANAJEMEN: Suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan manusia dan sumberdaya yang ada SISTEM MANAJEMEN: kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

DEFINISI SMK3 Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi: Pengembangan,penerapan,pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 Pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja Terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN K3 masih belum mendapat perhatian yang memadai semua pihak Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh Komunitas Perlindungan Hak Buruh Internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan

TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produkstivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatka daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Perlu upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3

DASAR HUKUM SMK3 Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang ketenagakerjaan Yaitu: Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang ketenagakerjaan Pasal 86 Pasal 87 PP Penerapan SMK3 UU No.1/1970 Per. Menaker No.05/Men/1996 Kep.Menaker No.19/KepMen/1996 Sanksi Pelanggaran

AZAS SMK3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat WAJIB Sejalan dengan kaidah internasional diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor

Harus memenuhi persyaratan minimum: SMK3 WAJIB Dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegritas dengan sistem Manajemen Perusahaan Harus memenuhi persyaratan minimum: 5 prinsip dasar 12 elemen Untuk perusahaan-perusahaan disektor kegiatan usaha tertentu dapat menambah sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yang ada atas persetujuan Menteri

PEDOMAN PENERAPAN 1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN 1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN 1.2 TINJAUAN AWAL K3 Organisasi K3: Menyediakan anggaran, SDM dan sarana Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Perencanaan K3 Melakukan penelitian Identifikasi kondisi dan sumber bahaya Pengetahuan dan peraturan perundangan K3 Membandingkan penerapan Meninjau sebab dan akibat Efisiensi dan efektifitas

2. PERENCANAAN 2.1 MANAJEMEN RESIKO 2.2 PERATURAN PERUNDANGAN 2.3 TUJUAN DAN SASARAN 2.4 INDIKATOR KINERJA 2.5 PERENCANAAN AWAL DAN PERENCANAAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

3. PENERAPAN Komunikasi Pelaporan Pendokumentasian 3.1 JAMINAN KEMAMPUAN SDM, saran dan dana Integrasi Tanggung jawab dan tanggung gugat Konsultansi, motivasi dan kesadaran Pelatihan dan kompetensi kerja 3.2 KEGIATAN PENDUKUNG Komunikasi Pelaporan Pendokumentasian Pengendalian dokumen Pencatatan dan manajemen informasi

3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RESIKO Manajemen resiko Perencanaan (design) dan rekayasa Pengendalian administratif Tinjauan kontrak Pembelian Presedur menghadapi keadaan darurat atau rencana Prosedur menghadapi insiden Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

4. PENGUKURAN DAN EVALUASI 4.2 AUDIT SiMK3 Dilakukan secara berkala Personel berkompeten Tinjauan ulang dari hasil audit 4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN Personel berpengalaman dan berkeahlian Catatan terpelihara dan tersedia Peralatan dan metode yang memadai Tindakan perbaikan dan ketidaksesuaian Penyelidikan atas insiden Temuan dianalisa dan ditinjau ulang 4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN Hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN EVALUASI PENERAPAN KEBIJAKAN K3 TUJUAN, SASARAN DAN KINERJA K3 HASIL TEMUAN AUDIT SMK3 EVALUASI EFEKTIFITAS PENERAPAN SMK3 DAN KEBUTUHAN UNTUK MENGUBAHNYA

AUDIT SMK3 Per.Menaker No.05/MEN/1996 DEFINISI: TAHAP AUDIT EKSTERNAL: Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SiMK3 ditempat kerja Pemerikaan secara sistematik Audit dilakukan secara independen Audit SiMK3 dilakukan oleh Badan Audit Independen Tahap persiapan Pertemuan awal pemeriksaan Penilaian kriteria Pertemuan akhir

PERSYARATAN AUDITOR EKSTERNAL SENIOR: Pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 tahun Telah melaksanakan audit kesesuaian dari Audit Eksternal SMK3 minimal 10 kali Telah menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali Telah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali BADAN AUDIT Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional Memiliki jaringan minimal 10 Kacab di Tingkat Provinsi Memiliki bukti Wajib Lapor Ke-TK-an Memiliki minimal 10 Auditor eksternal senior dan 20 Auditor junior Pengalaman dalam audit sistem

SERTIFIKASI SMK3 Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3 Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan ileh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3 Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 KESIMPULAN Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3 dalam merubah perilaku K3 SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko TERIMA KASIH 