PANCASILA DAN PILAR INDONESIA M. Yusrizal Adi S SH.MH
PANCASILA 3 PILAR-PILAR NASIONAL: UUD RI 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA
ARTI PANCASILA BERASAL DARI BAHASA SANSEKERTA LIMA DASAR PANCA ARTINYA LIMA ARTI PANCASILA BERASAL DARI BAHASA SANSEKERTA SILA ARTINYA DASAR
PHILOSOFICHE GRONDSLAG DASAR NEGARA INDONESIA PANCASILA PHILOSOFICHE GRONDSLAG DASAR NEGARA INDONESIA JIWA YANG MENDALAM PIKIRAN DASAR SUMBER HUKUM UTAMA
SILA-SILA PANCASILA KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
PENGAMALAN SILA-SILA PANCASILA KETUHANAN YANG MAHA ESA Nilai ketuhanan yang maha esa ini dinormakan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang hak memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan tiap warga Negara. Negara mengakui bahwa setiap warga Negara percaya kepada tuhan yang maha Esa. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemanusian Yang Adil dan Beradab Nilai kemanusian yang adil dan beradab ini dinormakan kedalam pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan hak warga Negara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM UU no 12 thn 2006 Tentang kewarganegaraan
Persatuan Indonesia Nilai persatuan ini diwujudkan dalam pasal-pasal yang menjamin adanya kesamaan (non diskriminasi) baik antarmanusia maupaun penanganan pembangunan wilayah pusat maupun daerah, serta pasal-pasal yang menjamin bhineka tunggal ika, budaya maupun lingkungan. Misalnya terdapat dalam : Pasal 25 UUD RI 1945 Pasal 28H UUD RI 1945
Misalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945, berbunyi: KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN Nilai ini diwujudkan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang demokrasi perwakilan (bukan demokrasi langsung) baik substansial (material) maupun secara prosedural. Misalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945, berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Nilai ini diwujudkan dalam pasal-pasal yang menjamin adanya pemerataan keadilan sosial dari, oleh dan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga nilai dimaksud dirumuskan dalam kepedulian seluruh rakyat Indonesia demi terselenggaranya tujuan nasional. misalnya terkandung dalam pasal 28 H UUD RI 1945
Pancasila itu merupakan sebuah manifestasi dari kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian suatu bangsa hanya dapat dibuktikan dengan cara menggali kepribadian bangsa dari dulu sampai sekarang (tinjauan historis)
UUD RI 1945 UUD RI 1945 adalah Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD RI 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara UUD RI 1945 mengalami beberapa kali perubahan: UUD 1945 Proklamasi (1945-1949) UUD RIS 1949 ( 1949-1950) UUD SEMENTARA 1950 ( 1950-1959) UUD 1945 ( 1959-1999) UUD RI 1945 HASIL AMANDEMEN (1999- SEKARANG)
PAHAM KONSTITUSIONALISME Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis
PAHAM KONSTITUSIONALISME Paham konstitusionalisme berawal dari dipergunakannya konstitusi sebagai hukum dalam penyelenggaraan negara. Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law (supremasi hukum) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu. Konstitusionalisme mengemban the limited state (negara terbatas), agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi (Laica Marzuki, 2010)
KONSTITUSI- NEGARA-WARGANEGARA INDONESIA HK DSR TERTULIS UUD 1945 WNI KS/ HK DSR HK DSR TDK TERTULIS
Berisi hal-hal yg mendasar, penting bagi negara Umumnya bersifat garis-garis besar yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya Konstitusi negara umumnya berisi tentang identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan konstitusi Konstitusi juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs. Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
UUD RI 1945 TERIDIRI DARI 37 PASAL 3 PASAL ATURAN PERALIHAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN UUD RI 1945
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa". Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik NDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN INDONESIA DISEBUT NUSANTARA PADA ZAMAN PENDUDUKAN BELANDA INDONESIA DISEBUT HINDIA BELANDA
KESEPAKATAN PEMUDA-PEMUDI INDONESIA TANGGAL 28 OKTOBER 1928 SUMPAH PEMUDA 1928 KAMI PEMUDA PEMUDI INDONESIA MENGAKU BERBANGSA SATU BANGSA INDONESIA KAMI PEMUDA PEMUDI INDONESIA MENGAKU BERTANAH AIR SATU TANAH AIR INDONESIA KAMI PEMUDA PEMUDI INDONESIA MENGAKU BERBAHASA SATU BAHASA INDONESIA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASAL 1 AYAT (1) UUD 1945 NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA KESATUAN YANG BERBENTUK REPUBLIK PASAL 18 AYAT (1) UUD 1945 MENYATAKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH-DAERAH PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI ITU DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP-TIAP PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAHAN DAERAH, YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG PASAL 35 MENYEBUTKAN BAHWA INDONESIA IALAH SANG MERAH PUTIH PASAL 36 MENYEBUTKAN BAHWA BAHASA NEGARA IALAH BAHASA INDONESIA PASAL 36 A MENYEBUTKAN BAHWA LAMBANG NEGARA IALAH GARUDA PANCASILA DENGAN SEMBOYAN BHINEKA TUNGGAL IKA PASAL 36 B MENYEBUTKAN BAHWA LAGU KEBANGSAAN IALAH INDONESIA RAYA
KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA Sejarah Bhinneka Tunggal Ika Bunyi lengkap dari ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua).
SEJARAH KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA bahasa Jawa Kuno secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu)
BHINEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS MASYARAKAT INDONESIA Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kenyataan yang tak dapat ditolak bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat yang beragam budaya
SEKIAN & TERIMA KASI