Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja : Standarisasi Inspeksi Riset teknis Riset medis Riset psikologis Riset statistik Pendidikan Latihan Persuasi Asuransi Penerapan 1-10 di tempat kerja
Inspeksi kecelakaan kerja
MACAM INSPEKSI
PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA
Alat Pelindung Diri harus memenuhi persyaratan : Enak dipakai Tidak mengganggu kerja Memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya
Berpedoman pada pasal 12 dan 14 Undang-Undang Keselamatan kerja No Berpedoman pada pasal 12 dan 14 Undang-Undang Keselamatan kerja No. 1 tahun 1970, serta pasal 2 Peraturan Pemerintah no.19 tahun 1973, maka perusahaan wajib menyediakan APD bagi karyawannya sebagai berikut :