Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja : Standarisasi Inspeksi Riset teknis Riset medis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
TUGAS psikologi perusahan
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRINSIP-PRINSIP PENCEGAHAN KECELAKAAN
MELAKSANAKAN PROSEDUR K3
BAB II PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG K3
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Manajemen Sumber Daya Manusia
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Peralatan Proteksi Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Created by sasongko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3K3K3K3.
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
dr.Jack Roebijoso, Msc, Om (PKK)
PERTEMUAN 11 PEMELIHARAAN.
Materi Tutorial Tatap Muka
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
PSIKOLOGI KESEHATAN : PENYAKIT AKIBAT KERJA
KESEHATAN KERJA.
APD melindungi Anda dari marabahaya
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
WELCOME TO DASAR - DASAR K3 Oleh : SYAFRIANI, SKM.
Teknologi Dan Rekayasa
HIGIENE PERUSAHAAN.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
KESEHATAN KERJA SYAFRIANI, M.Kes.
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
FILOSOFI K3 OLEH: SYAFRIANI.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
EKONOMI SMA KELAS XI SEMESTER 1
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Program Pengembangan Budaya Keselamatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
CARA CARA PENCEGAHAN DALAM BUDAYA K3 M. FIRMAN.M, SE, MM
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
KESELAMATAN KERJA Peraturan Fisik & Mental Peralatan Job desk/SOP
Identifikasi dan Pengendalian Potensi Bahaya di Laboratorium
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Higiene Industri.
Uu k3.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
BELAJAR EFEKTIF.
Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
1. Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja : Standarisasi Inspeksi Riset teknis Riset medis Riset psikologis Riset statistik Pendidikan Latihan Persuasi Asuransi Penerapan 1-10 di tempat kerja

Inspeksi kecelakaan kerja

MACAM INSPEKSI

PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA

Alat Pelindung Diri harus memenuhi persyaratan : Enak dipakai Tidak mengganggu kerja Memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya

Berpedoman pada pasal 12 dan 14 Undang-Undang Keselamatan kerja No Berpedoman pada pasal 12 dan 14 Undang-Undang Keselamatan kerja No. 1 tahun 1970, serta pasal 2 Peraturan Pemerintah no.19 tahun 1973, maka perusahaan wajib menyediakan APD bagi karyawannya sebagai berikut :