PENGANTAR ILMU HUKUM oleh Basuki Rekso Wibowo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WAWASAN BUDI LUHUR Oleh: Tim Dosen.
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Bab IX HUKUM.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA DALAM MASYARAKAT
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
Hakikat Manusia dan Perkembangannya
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
ISBD: ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
TUJUAN MATA KULIAH PENGANTAR ARSITEKTUR
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
“HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT NEGARA INDONESIA”
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
NUR FACHMI BUDI SETYAWAN, M.PSI
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MANUSIA DAN HUKUM.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Mengapa ada Penemuan Hukum?
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
MENGAPA PERLU MENDALAMI FILSAFAT HUKUM ?
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
Alasan keteradaan hukum.
KONSEP DASAR “KLAB”.
BEBERAPA PERTANYAAN DASAR FILSAFAT HUKUM
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
ETIKA KEILMUAN – S2 Komunikasi (Dedi S)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
ETIKA PROFESI.
DNJ //Landasan Pendidikan
BAB 3 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & SOSIAL
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Konsep Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU HUKUM oleh Basuki Rekso Wibowo MERUPAKAN MATA KULIAH DASAR KEAHLIAN HUKUM (MKDKH) DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM, YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN DASAR DASAR PENGENALAN, PENGETAHUAN, KEAHLIAN DI BIDANG HUKUM. PENGANTAR ILMU HUKUM DIBERIKAN SEBAGAI MATA KULIAH “PENGANTAR” (INTRODUCTION) UNTUK MEMASUKI MATERI BIDANG BIDANG HUKUM PADA TAHAP SELANJUTNYA YANG LEBIH SPESIFIK, RINCI, DAN TEKNIS.

MATERI PENGANTAR ILMU HUKUM MELIPUTI…………. PENGENALAN TENTANG : PENGERTIAN HUKUM, FUNGSI & TUJUAN HUKUM; SISTEM HUKUM; ASAS HUKUM; SEJARAH HUKUM; TEORI HUKUM; KONSEP HUKUM; SUBYEK & OBYEK HUKUM; PERBUATAN HUKUM; HUBUNGAN HUKUM; PERISTIWA HUKUM; HAK, KEWAJIBAN & SANKSI HUKUM; NORMA HUKUM & NORMA SOSIAL LAINNYA; LEMBAGA HUKUM; SIFAT ATURAN HUKUM; PEMBEDAAN ATURAN HUKUM BERDASARKAN ISINYA, SIFATNYA, FUNGSINYA, SERTA RUANG LINGKUP BERLAKUNYA; BEKERJA NYA HUKUM; FUNGSI & TUJUAN HUKUM; BAHASA HUKUM; PENEMUAN & PENCIPTAAN HUKUM; ALIRAN/MADZHAB DALAM ILMU HUKUM; DLL-SBGNYA

UNTUK MEMPELAJARI MATERI HUKUM DENGAN BAIK, MAKA……………. MEMBACA & TERUS MEMBACA………., MENDISKUSIKAN MATERI YANG TELAH DIBACA DENGAN REKAN SEJAWAT, BERTANYA HAL HAL YANG BELUM DIPAHAMI ATAU DIRAGUKAN DENGAN DOSEN ATAU AHLI HUKUM YANG ADA, MENGKAITKAN MATERI YANG TELAH DIBACA DENGAN REALITA HUKUM YANG TERJADI, MELATIH KEPEKAAN TERHADAP BERBAGAI PERSOALAN HUKUM & KEADILAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT, MULAI BERLATIH MENGAPLIKASIKAN………….

RUMUS : 5 W + 1H WHAT ? WHO ? WHERE ? WHEN ? WHY ? HOW ?

BEBERAPA PERTANYAAN DASAR APAKAH HUKUM ITU ? (KEPADA) SIAPAKAH HUKUM ITU DIBERLAKUKAN ? DIMANA HUKUM ITU ADA & BERLAKU ? (SEJAK) KAPAN HUKUM MULAI BERLAKU ? (SEJAK) KAPAN PULA BERHENTI BERLAKU ? BAGAIMANA CARANYA HUKUM BERLAKU ? MENGAPA HUKUM DIPERLUKAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ?

APAKAH HUKUM ITU ? “APAKAH” MERUPAKAN PERTANYAAN YANG BERSIFAT ONTOLOGIS SEHINGGA MEMERLUKAN JAWABAN ATAU PENJELASAN YANG BERSIFAT HAKIKAT ATAU ESENSIAL; BUKAN SEKEDAR MENYANGKUT DEFINISI, TETAPI YANG LEBIH PENTING ADALAH MENYANGKUT PENGERTIAN HAKIKI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA;

PERTANYAAN APAKAH HUKUM ITU ? TELAH MELAHIRKAN KERAGAMAN DEFINISI ATAU PENGERTIAN YANG DIBERIKAN OLEH PARA SARJANA; KERAGAMAN DISEBABKAN KARENA PERBEDAAN DIMENSI RUANG, WAKTU, PERSPEKTIF, LATAR BELAKANG KEAHLIAN YANG DIMILIKI MASING-MASING SARJANA; KERAGAMAN DEFINISI ATAU PENGERTIAN TIDAK PERLU SALING DIPERTENTANGKAN SATU SAMA LAIN, KARENA PADA DASARNYA MASING-MASING SALING MELENGKAPI. KARENA ITU, TIDAK PERLU BERPRETENSI AKAN MAMPU MENEMUKAN DEFINISI ATAU PENGERTIAN TUNGGAL TENTANG APAKAH HUKUM ITU.

APAPUN PENGERTIAN YANG DIBERIKAN, YANG JELAS………. HAKIKAT HUKUM ADALAH SEBAGAI KAIDAH ATAU NORMA YANG BERSUMBER DARI SUATU OTORITAS TERTENTU UNTUK DIBERLAKUKAN DAN DITAATI OLEH SEGENAP WARGA MASYARAKAT DALAM FUNGSINYA SEBAGAI SARANA MENGATUR PERILAKU HIDUP ANTAR MANUSIA AGAR TERCIPTA SITUASI MASYARAKAT YANG TERTIB, TERATUR DAN BERKEADILAN.

HUKUM DAN MASYARAKAT UBI SOCIETAS IBI IUS, DIMANA TERDAPAT MASYARAKAT MANUSIA MAKA DISANA SELALU DITEMUKAN ADANYA HUKUM. WUJUD “HUKUM” DENGAN SENDIRINYA AKAN SELARAS DENGAN “TINGKAT PERADABAN” DARI MASING-MASING MASYARAKAT. HUKUM SENANTIASA HADIR DAN DIPERLUKAN DALAM SETIAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT. KEBERLAKUAN DAN KETAATAN TERHADAP KAIDAH HUKUM OLEH WARGA MASYARAKAT MERUPAKAN SUATU CONDITIO SINE QUANON BAGI TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA MASYARAKAT YANG BERSANGKUTAN.

MENGAPA HUKUM DIPERLUKAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ? MERUPAKAN PERSOALAN YANG BERSIFAT AXIOLOGIS, KARENA MEMPERTANYAKAN APA KEMANFAATAN NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA. MANUSIA PADA DASARNYA MEMILIKI PERAN GANDA, DI SATU PIHAK SEBAGAI INDIVIDU (AKU), NAMUN DI PIHAK LAIN SEKALIGUS SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT (KAMI/KITA). MANUSIA BUKANLAH SEBAGAI MAHLUK SOLITER, MELAINKAN SEBAGAI MAHLUK SOSIAL. MANUSIA TIDAK MUNGKIN MAMPU MEMENUHI SEMUA KEBUTUHAN DASARNYA (NUTRISI, PROTEKSI, REPRODUKSI) SECARA SENDIRI, MELAINKAN AKAN SELALU MEMERLUKAN MANUSIA YANG LAIN.

MENGAPA HUKUM DIPERLUKAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA DALAM RANGKA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR ITULAH MANUSIA MEMERLUKAN INTERAKSI DENGAN MANUSIA LAINNYA; DALAM PROSES INTERAKSI DALAM RANGKA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DASARNYA, TERBUKA SUATU KEMUNGKINAN TERJADINYA KONFLIK ANTAR MANUSIA; PENYEBAB KONFLIK ANTARA LAIN KARENA KETERBATASAN SEDIAAN SUMBER KEBUTUHAN DASAR, ATAU DAPAT JUGA KARENA KARENA SIFAT & KECENDERUNGAN ALAMIAH MANUSIA SEBAGAI INDIVIDU YANG LEBIH CONDONG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN SENDIRI DARIPADA KEPENTINGAN BERSAMA/MASYARAKAT.

MASYARAKAT TANPA NORMA HUKUM (1) DALAM SITUASI “TANPA NORMA” ATAU TERDAPAT NORMA NAMUN “TIDAK BERFUNGSI” SEBAGAIMANA MESTINYA AKAN MENIMBULKAN KONFLIK ANTAR INDIVIDU DENGAN INDIVIDU YANG LAIN. TIAP INDIVIDU CENDERUNG AKAN BERTINDAK “SEMAU GUE” DEMI PEMENUHAN KEPENTINGANNYA SENDIRI TANPA MENGINDAHKAN HAK & KEPENTINGAN INDIVIDU YANG LAIN; AGAR TETAP SURVIVE, MAKA TERJADI KOMPETISI ANTAR INDIVIDU, MAUPUN ANTAR MASYARAKAT, DALAM RANGKA AGAR MAMPU BERTAHAN HIDUP DAN BERHASIL MEMENUHI KEBUTUHAN DAN TUJUAN HIDUPNYA (SURVIVAL OF THE FITTEST).

MASYARAKAT TANPA NORMA HUKUM (2) SECARA ALAMIAH, KONFLIK AKAN DISELESAIKAN DENGAN PENGGUNAAN KEKUATAN/KEKERASAN. SIAPA YANG KUAT AKAN SURVIVE, SEBALIKNYA SIAPA YANG LEMAH AKAN TERSINGKIR. SITUASI ANARKIS/CHAOS DAPAT MENGARAH TERJADINYA HOMO HOMINI LUPUS (MANUSIA BAGAIKAN SERIGALA BAGI MANUSIA YANG LAIN), SERTA BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES (PERANG ANTARA SEMUA MELAWAN SEMUA). SITUASI DEMIKIAN DAPAT MENCIPTAKAN TERJADINYA DISINTEGRASI SOSIAL.

TUJUAN HUKUM Masyarakat manusia memerlukan adanya norma hukum, untuk mengatur pola perilaku dalam interaksi sosial. Pengaturan oleh hukum bertujuan utama untuk mengatur tingkah laku warga masyarakat agar tercipta tertib sosial yang berkeadilan. Pengaturan oleh hukum juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh warga masyarakat yang satu terhadap lainnya.

TUJUAN HUKUM Melalui norma hukum, maka warga masyarakat “diperintahkan” agar bertingkah laku tertentu dan sebaliknya “dilarang” bertingkah laku yang lain diluar apa yang diperintahkan. Melalui “perintah” dan “larangan” itulah diharapkan akan tercipta “pola perilaku” yang teratur . Melalui norma hukum pula, setiap konflik akan diselesaikan secara beradab melalui prosedur, proses, serta lembaga yang memiliki otoritas untuk itu, untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting);

3 TUJUAN UTAMA HUKUM KETERTIBAN (VALIDITAS JURIDIS); KEMANFAATAN (VALIDITAS SOSIOLOGIS) KEADILAN (VALIDITAS FILOSOFIS). > IDEALNYA KETIGANYA DAPAT DICAPAI SECARA SIMULTAN, NAMUN DIANTARA MASING2 PADA DASARNYA MENGANDUNG SIFAT SIFAT ANTINOMI.

MASY DAN HUKUM Bertolak dari premis, bahwa Manusia hakekatnya merupakan mahluk hidup yang diciptakan Tuhan YME; Manusia merupakan mahluk hidup paling sempurna yang dibekali “akal budi”, oleh karena memiliki struktur otak dan organ tubuh paling sempurna, dibandingkan dengan mahluk hidup yang lain

MASY DAN HUKUM Manusia memiliki kemampuan untuk berdaya cipta, rasa, karsa; Manusia menggunakan bahasa untuk saling berkomunikasi, Manusia berkebudayaan; Manusia juga menjalani empiri, sehingga mampu merekonstruksi masa lampau, menjalani masa kini, serta mengkonstruksi masa depan;

MASY DAN HUKUM Norma pengatur pola perilaku : a. Norma Sosial (kesopanan, kebiasaan) b. Norma Agama. c. Norma Hukum. Masing-masing norma memiliki perbedaan menyangkut sumber, lingkup berlaku, tujuan berlaku, sifat berlaku, serta ancaman sanksinya.