Presented By: Lailatul Hikmah Daerah Tempat Tinggalku, Negara Kesatuan Republik Indonesia Negaraku Presented By: Lailatul Hikmah
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia A. Nilai Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Makna Proklamasi Kemerdekaan 3. Makna Negara Kesatuan Republik 4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik 1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan 2. Peran Daerah dalam Kerangka NKRI saat ini C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
A. Nilai Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa para pemuda “memaksa” Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta untuk dibawa ke Rengasdengklok. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan. Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1000 orang.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah sebagai berikut, yaitu: 1. merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia; 2. merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; 3. merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan dengan tata hukum nasional;
4. memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri; memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi; 6. memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan; serta 7. merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
3. Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perjuangan memerlukan persatuan seluruh rakyat Indonesia dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.
Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara.
2. Peran Daerah dalam Kerangka NKRI saat ini UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu : Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan. Demikian juga peran daerah pada saat ini memiliki peran yang sangat penting. Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Kekhususan dan keragaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun dikembangkan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TERIMAKASIH