PERNYATAAN STANDAR AUDITING STANDAR UMUM
Standar Umum Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya dan berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan lapangan dan pelaporan. ISI STANDAR UMUM : “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor” “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor” “Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”
Prinsip Etika Profesi Tanggung jawab Profesi Kepentingan Publik Integritas Obyektivitas Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Due Professional Care) Kerahasiaan Perilaku Profesional Standar Teknis
Tanggung Jawab Auditor Tanggung jawab auditor independen (anggota KAP) adalah wajib memenuhi standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam penugasan audit. Tanggung jawab tersebut meliputi : Tanggung jawab terhadap klien (SA 300) Tanggung jawab terhadap rekan seprofesi (SA 400) Tanggung jawab terhadap praktik lain (SA 500)
Fungsi Auditor untuk memeriksa laporan keuangan,apakah laporan keuangan tersebut sudah disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum (GAAP) & bebas dari salah saji material, serta memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang diaudit. Pemeriksaan didasarkan atas bukti-bukti yang ada dan mendukung.
Kepentingan Umum (Publik) Kepentingan Umum (Publik) setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka kode etik IAI.
Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Due Professional Care) Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa (klien).
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik 100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBYEKTIVITAS 101) Independensi 102) Integritas dan Obyektivitas 200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 201) Standar Umum 202) Kepatuhan terhadap Standar 203) Prinsip-prinsip Akuntansi
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBYEKTIVITAS Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional. 102 Integritas dan Obyektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tdak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI Anggota KAP harus mematuhi standar berikut, beserta interpretasi yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI : a) Kompetensi profesional : Angota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan & keseksamaan profesioanal : Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI c) Perencanaan dan supervisi : Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelakanaan pemberian jasa profesianal. d) Data relevan yang memadai : Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 202 Kepatuhan terhadap Standar Anggota KAP yang melaksanaan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 203 Prinsip-prinsip Akuntansi Anggota KAP tidak diperkenankan : 1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau…
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 203 Prinsip-prinsip Akuntansi 2) Menyatakan pedapat bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut di atas.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 203 Prinsip-prinsip Akuntansi 2) Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
(Conflict of Interest) Kasus Standar Umum KASUS TELKOM (Conflict of Interest) Bagaimana kasus terjadi? Akibat dari kasus tersebut? Solusi dari kasus tersebut?
Let’s We Discuss!!!
ANY QUESTIONS…??
Thank U 4 u’r Attention!!!