Soal koperasi dan pengelolaan koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab VI Pola Manajemen Koperasi
Advertisements

EDMILIA DWI PUTRI MANAJEMEN D KOPERASI Kumpulan orang-orang Kumpulan orang-orang Bersifat sukarela Bersifat sukarela Mempunyai tujuan ekonomi.
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
ORGANISASI & MANAJEMEN
Sistem Koperasi Indonesia
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
PERTEMUAN 10 ‘’ KOPERASI SEKOLAH ‘’
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
Kepada Yth. Para Anggota KSP PIM di Tempat
Transcript presentasi:

Soal koperasi dan pengelolaan koperasi

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan SHU : a. Ketua koperasi b 1. Siapa saja yang berhak mendapatkan SHU : a. Ketua koperasi b. Customers c. Anggota koperasi d. Pengawas e. Bendahara

2. Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah : a 2. Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah : a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib c. Simpanan usaha d. Simpanan anggota e. Piutang para anggota koperasi

3. Hak Para anggota koperasi adalah : a. Menerima bagian dari SHU b 3. Hak Para anggota koperasi adalah : a. Menerima bagian dari SHU b .Kewajiban bersama atas kerugian yang di derita koperasi c. Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian d .Melunasi simpanan dan pinjaman yang telah ditentukan e. Aktif dalam proses usaha koperasi

4. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip koperasi adalah : a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota b. SHU anggota adalah jasa dari odal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan d. SHU dibagikan secara merata kepada seluruh anggota e. SHU anggota dibayar secara tunai

5. Kewajiban para anggota koperasi adalah : a 5. Kewajiban para anggota koperasi adalah : a. Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART b. Menerima bagian dari SHU c. Melakukan pengawasan jalannya koperasi d. Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan pensehat e. Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi

6. Pengawas koperasi bertugas untuk : a 6. Pengawas koperasi bertugas untuk : a. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan b. Mengembangkan usaha efisiensi & professional c. Setiap ruang lingkup memiliki keputusan yang berbeda d. Memberhentikan Anggota koperasi e. Mengelola koperasi dan Usahanya

7. Berikut ini yang termasuk unsur sosial dalam koperasi adalah : a 7. Berikut ini yang termasuk unsur sosial dalam koperasi adalah : a. Setiap anggota koperasi mendapatkan SHU sama rata b. Bekerja secara individual c. Menjaga berkesinambungnya organisasi koperasi d. Kesukarelaan dalam keanggotaan e. Kebijaksanaan umum serta pelaksanan koperasi

8. Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah : a 8. Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah : a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib c. Simpanan usaha d. Simpanan anggota e. Piutang para anggota koperasi

9. Hak Para anggota koperasi adalah : a. Menerima bagian dari SHU b 9. Hak Para anggota koperasi adalah : a. Menerima bagian dari SHU b .Kewajiban bersama atas kerugian yang di derita koperasi c. Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian d .Melunasi simpanan dan pinjaman yang telah ditentukan e. Aktif dalam proses usaha koperasi

10. UU yang mengatur sisa hasil usaha (SHU) diatur dalam pasal : a 10. UU yang mengatur sisa hasil usaha (SHU) diatur dalam pasal : a. 46 ayat (1) UU no. 25/1992 b. 45 ayat (1) UU no. 25/1992 c. 45 ayat (3) UU no. 23/1992 d. 41 ayat (2) UU no. 25/1986 e. 45 ayat (1) UU no. 26/1992