NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA BAB 1 SMA DANIEL CREATIVE SCHOOL HARI ARBI NUGROHO, M.Pd.
Kompetensi Dasar : 1.1. Mengorganisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepadaTuhan Yang Maha Esa Indikator Pencapaian Kompentensi : 1) Membangun nilai-nilai Toleran dan Kejujuran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. 2) Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan. 3) Menyaji hasil analisis yang mengenai tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. 4) Mengkomunikasikan hasil analisis yang terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non- Kementrian Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA JOHN LOCKE MONTESQUIE JOHN LOCKE LEGISLATIFEKSEKUTIFFEDERATIF MONTESQUIE LEGISLATIFEKSEKUTIFYUDIKATIF
Tiga macam kekuasaan negara menurut Montesquie : 1. Legislatif, yaitu membuat undang-undang 2. Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang 3. Yudikatif, yaitu mengawasi peraturan (mengadili) Teori ini dikenal dengan teori Trias Politica. Setiap fungsi terpisah satu sama lain
Tiga macam kekuasaan negara menurut John Locke : 1. Legislatif, yaitu membuat aturan 2. Eksekutif, yaitu melaksanakan aturan 3. Federatif, yaitu mengatur urusan lnternasional, perang,damai mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan 1.Memegang kekuasaan yg tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10). 2.Menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR (Pasal 11 (1)). 3.Membuat perjanjian internasional lainnya dgn persetujuan DPR (Pasal 11 (2)). 4.Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 1.Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 (1)). 2.Mengajukan RUU kpd DPR (Pasal 5 ayat 1). 3.Menetapkan PP (Pasal 5 (2)). 4.Membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kpd presiden (Pasal 16). 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri (Pasal 17 ayat 2).
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan 5.Mengangkat duta dan konsul. Dlm mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). 6.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). 7.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1). 6.Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4). 7.Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yg memaksa (Pasal 22 ayat 1). 8.Mengajukan RUU APBN u/ dibahas bersama DPR dgn memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan 8.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). 9.Memberi gelar, tanda jasa, dan lain- lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15). 9.Meresmikan keanggotaan BPK yg dipilih DPR dgn memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1). 10.Menetapkan hakim agung dari calon yg diusulkan KY dan disetujui DPR (Pasal 24A (3)). 11.Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dgn persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3). 12.Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Tugas Presiden menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia 1945 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu: a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: 1.Kementrian Agama 2.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.Kementerian Keuangan 4.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 5.Kementrian Riset dan Teknologi 6.Kementerian Kesehatan 7.Kementrian Sosial 8.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 9.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 10.Kementerian Perindustrian 11.Kementerian Perdagangan 12.Kementerian Pertanian 13.Kementerian Perhubungan 14.Kementrian Komunikasi dan Informatika 15.Kementerian Kelautan dan Perikanan 16.Kementerian Pekerjaan Umum 17.Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 18.Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 19.Kementrian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas : 1)Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 2)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3)Kementerian Badan Usaha Milik Negara 4)Kementrian Sekretariat Negara 5)Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6)Kementerian Pemuda dan Olah Raga 7)Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 8)Kementerian Pariwisata Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman d.Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu: 1)Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2)Badan Informasi Geospasial (BIG); 3)Badan Intelijen Negara (BIN); 4)Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5)Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6)Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 7)Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi; 8)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); dll.
AKTUALISASI NILAI- NILAI PANCASILA 15
GARUDA PANCASILA ` Garuda pancasila Akulah pendukungmu Patriot proklamasi Sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju maju Ayo maju maju Ayo maju maju 16
❧ TUJUAN PEMBELAJARAN 17
❧ MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK Pancasila Sebagai Karakter Bangsa MATERI POKOK SUB MATERI POKOK 1.Pengertian membangun karakter bangsa 2.Tataran Nilai dalam Ideologi Pancasila Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam mengelola kegiatan instansi. 1.Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila 2.Rumusan dan Komitmen Aktualisasi nilai- nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas 18
Pancasila UUD 1945 NKRI Bhineka Tunggal Ika INDONESIA EMPAT PILAR 19
NILAI DAN PRINSIP YANG DIWARISKAN 1.Nilai-Nilai 1945: yakni nilai proklamasi kemerdekaan, lima sila dalam Pancasila, dalam pembukaan UUD Prinsip Penjelmaan Pancasila: yakni prinsip dalam UUD 1945, prinsip yang lahir dari perjuangan mencapai, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (rasa senasib, rasa kekeluargaan dan hidup gotong royong) 20
❧ KRISIS KARAKTER Narkoba..!!! 21
❧ Tawuran Remaja..!!! 22
❧ Korupsi …….!!! 23
MEMBANGUN KARAKTER Suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan membentuk tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak, insan manusia, sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai– nilai Pancasila 24
KARAKTER BANGSA 1.Saling menghormati dan menghargai 2.Rasa kebersamaan dan tolong menolong 3.Rasa kesatuan dan persatuan 4.Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan negara 5.Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama 6.Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan. 7.Kelakuan dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya 8.Sikap dan perilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan 25
❧ ❧ Nilai dasar : Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat ❧ Nilai instrumental : merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. ❧ Nilai praksis : nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila. 26
❧ ❧ Menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara : menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 ❧ Dalam kehidupan berbangsa : menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan bangsa Indonesia ❧ Dalam kehidupan bermasyarakat : menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan, kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993: 126). Transformasi Pancasila 27
PANCASILA (VISI & KARAKTER BANGSA) ❧ Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi jadi liarlah rakyat ❧ Karakter universal: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Peri kemanusiaan yang adil dan beradab. ❧ Karakter Kebangsaan: persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 28
❧ NILAI-NILAI PANCASILA 29
KETUHANAN YANG MAHA ESA ❧ Percaya dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. ❧ Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. ❧ Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. ❧ Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 30
PERIKEMANUSIAAN ❧ Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. ❧ Saling mencintai sesama manusia. ❧ Mengembangkan sikap tenggang rasa. ❧ Tidak semena-mena terhadap orang lain. ❧ Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. ❧ Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. ❧ Berani membela kebenaran dan keadilan. ❧ Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 31
PERSATUAN INDONESIA ❧ Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. ❧ Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. ❧ Cinta Tanah Air dan Bangsa. ❧ Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. ❧ Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 32
KERAKYATAN ❧ Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. ❧ Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. ❧ Utamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. ❧ Musyawarah untuk mufakat dalam semangat kekeluargaan. ❧ Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. ❧ Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. ❧ Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan. 33
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA ❧ Perbuatan yang cerminkan sikap kekeluargaan/gotong-royong. ❧ Bersikap adil. ❧ Keseimbangan antara hak dan kewajiban. ❧ Menghormati hak-hak orang lain. ❧ Suka memberi pertolongan kepada orang lain. ❧ Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. ❧ Tidak boros.dan bergaya hidup mewah. ❧ Tidak merugikan kepentingan umum. ❧ Suka bekerja keras. ❧ Menghargai hasil karya orang lain. ❧ Mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. 34