Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif Telaah Ilmiah Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif Oleh: Janeva Septiana Sihombing, S.Ked Nur Eqbariah Baharuden, S.Ked Pembimbing: dr. Yusni Puspita, Sp.An
Pendahuluan Kode etik adalah suatu sistem norma , nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan tidak baik bagi profesional.
Tujuan Kode Etik Agar profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Etika pelayanan anestesiologi akan selalu mengacu pada induknya yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Kewajiban terhadap pasien KODEKI Kewajiban terhadap pasien Kewajiban terhadap sesama dokter spesialis anestesiologi Kewajiban terhadap sejawat bidang lain Kewajiban terhadap paramedik keperawatan dan paramedik non keperawatan Kewajiban terhadap Rumah sakit
Kewajiban terhadap pasien Kunjungan pra anestesia, dalam hal ini pelaksana anestesia berkewajiban mengunjungi pasien sebelum anestesia. Dalam standard pelayanan medik tidak ditentukan batasan kapan kunjungan ini sehari sebelumnya, intinya harus menilai dahulu sebelum menentukan seorang pasien untuk layak anestesia. Pemeriksaan pasien harus dilakukan dengan lege artis, dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang tersedia. Rahasia pasien harus dijaga. Memberi informasi mengenai anestesia/analgesia yang dilakukan kepada pasien atau keluarga. Tindakan ini merupakan bagian dari informed consent. Tanpa persetujuan ini akan mengakibatkan tindakan dokter tidak sah seperti yang tercantum dalam PERMENKES No. 585/MENKES/PER/IX/89 Pengawasan ketat terhadap pasien selama masih berada di bawah pengaruh anestesia/analgesia di kamar pulih atau ICU atau di bangsal Dokter anestesi yang berpraktek dalam satu kelompok dianggap praktek dalam satu kesatuan. Pasien harus diberitahu bahwa dokter yang memberi pelayanan lebih dari satu. Setiap anggota kelompok tetap bertanggung jawab sendiri atas pelayanan profesi yang diberikan
Kewajiban terjadap sesama dokter spesialis anestesiologi Perasaan kolegialitas harus dibina antara sesama dokter spesialis anestesiologi Jika melaksanakan pelimpahan pasien, informasi mengenai pasien dan rencana teknik anestesi/analgesia harus jelas Harus dicegah agar tidak terjadi usaha menggunakan seseorang dokter anestesi untuk kepentingan pribadi (keuangan, balas budi) oleh dokter anestesi lain. Bila DSAn di suatu RS/tempat praktek berhalangan memberikan pelayanan anestesi maka ia wajib minta digantikan oleh DSAn lain yang terdaftar di RS/tempat praktek tsb terlebih dahulu. Bila tidak memungkinkan, maka dapat mencari DSAn lain. Seorang DSAn yang mempunyai jadwal anestesia >3 pada waktu bersamaan, maka ia harus melimpahkan kelebihannya kepada DSAn yang lain dnegan mendahulukan DSAn yang ada di RS tsb. Seorang yang sudah terdaftar di suatu RS/tempat praktek harus mendapat kesempatan melakukan praktek profesinya di RS/tempat praktek tsb. Menjadi kewajiban DSAn yang terdaftar di RS itu untuk memberi kesempatan dan mengatur jadwal dan hari prakteknya. Bila terdapat pertikaian dan perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan antar sesama DSAn yang menyangkut praktek profesi anestesiologi sebaiknya meminta bantuan organisasi untuk menyelesaikannya. Hal-hal lain harus dengan KODEKI
Kewajiban terhadap sejawat bidang lain Perasaan kolegialitas harus mendasari hubungan antar sejawat Rujukan dari dokter lain harus diikuti dengan keterangan dan maksud yang jelas Indikasi atau indikasikontra dan teknik anestesia/analgesia ditentukan oleh DSAn, bukan oleh dokter spesialis lain Pembatalan tindakan bedah yang memerlukan anestesia/analgesia harus dilakukan berdasarkan pertimbangan dan persetujuan DSAn dan operator. Pertentangan DSAn dan dokter spesialis lain dapat diselesaikan melalui Panitia Etika RS
Kewajiban terhadap paramedik keperawatan dan paramedik non keperawatan Kerjasama dalam satu tim dengan paramedik dalam penanganan pasien senantiasa dibina Dalam pelayanan anestesia, perawat anestesia bertugas membantu DSAn. Tetapi dalam bidang perawatannya mempunyai tugas mandiri. Pelayanan anestesia dapat dilakukan oleh perawat anestesi sebagai tugas limpah di bawah tanggung jawab DSAn Rasa tanggung jawab dalam diri paramedik sehubungan dengan kerjasama tim hendaknya ditumbuhkan dan terus dipupuk Penambahan ilmu yang ada hubungannya dengan lingkup pekerjaan sehari-hari perlu diberikan berkala kepada paramedik. Seorang DSAn hendaknya menjadi panutan dalam pelaksanaan sehari-hari.
Kewajiban terhadap Rumah Sakit Melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Pedoman Pelayanan Anestesiologi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Dokter Spesialis Anestesi Indonesia (IDSAI) dan Standard Pelayanan Medik yang telah diputuskan oleh IDI baik dalam segi pendidikan, penelitian maupun pelayanan Melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan disiplin, jujur dan bertanggung jawab Mengupayakan kemajuan RS dengan segala gagasan, usulan ataupun penemuan baru untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien.