KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA KASUS HIV KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
KASUS Enam bulan yang lalu Miss SE menujukan sebuah test HIV , seorang wanita yang belum menikah berusia 21 tahun tinggal di papua dengan sedikit sumber pelayanan ,wanita tersebut mengidap virus HIV . Kepadanya di informasikan bahwa ada kombinasi obat baru untuk mengontrol infeksi itu ,dan obat itu sedang di ujicobakan di daerah tersebut, dan dia memenuhi syarat menjadi subjek penelitian . Wanita tersebut bertanya pada dokter AN yang melayani klinik reproduksi kesehatan di kota ,apakah dia dapat ikut dalam penelitian itu. “ Bagaimana seharusnya dokter AN menjawab Miss SE berdasarkan pertimbangan Medis,Etika,legal dan HAM ?
Kasus tersebut diatas , bahwa test HIV Miss SE menujukan positif mengidap virus HIV, maka sebagai seorang dokte harus mempelakukan Miss SE sbagai layaknya seorang pasien dan menghormati hak-hak asasi nya sebagai seorang manusi .untuk itu penangana kassus tersebut :
Berdasarkan Pertrimbangan Medis Dokter AN harus menjawab sesui dengan asas manfaat dan kerugian dari suatu pengobatan atau penelitian yang menyangkut dengan dampak yang akan dialami oleh Miss SE. bahwa penelitian ini memang baik untuk mengontrol inveksi yang di derita Miss SE, tetapi dengan obat kombinasi ini akan ada efek –efek samping yang akan terjadi selama penggunaan dalam penelitian berlangsung , sehingga dapat membawa hasil yang menguntungkan dan juga bisa merugikan bagi Miss SE.
- Untuk itu dokter AN harus melakukan informed consent bukan hanya kepada Miss SE saja tetapi juga dengan orang tua atau wali yang bertanggung jawab terhadap Miss SE , karena Miss SE masih tergolong dalam kelompok umur remaja sebagaimana dikemukakan dalam sensus penduduk tahun 1980 di Indonesia yaitu umur 14 – 24 tahun.
Berdasarkan Pertimbangan Etika Seorang dokter harus mengutamakan kesehatan penderita .sebagaimana di atur dalam etikaka dokteran (sumpah dokter Indonesia) . Utamakan pelayanan kesehatan untuk menguragi penderitaan MissSE , bukan hanya dengan obat-obatan tetapi juga dengan cara doter melakukan komunikasi dengan Miss SE dan memberikan informasi yang sesuai dengan profesi sebagai seorang dokter.
Dalam penelitian dengan pemberian obat kombinasi kepada Miss SE tersebut maka sebagi seorang dokter harus merahasiakan segala sesuatu yang dialami seorang pasien kepada siapapun kecuali keperluan penyelidikan . Pasien HIV harus mendapatkan perawatan yang tepat dengan belas kasih dan penghargaan martabat manusia.
Seorang dokter tidak boleh menolak secara etis untuk melakukan tindakan terhadap pasien yang kondisinya dalam kompetensi dokter Etika kedokteran tidak membenarkan diskriminasi berdasarkan kategori tertentu terhadap pasien hanya karena seropositiv HIV - Dokter yang tidak sanggup memberikan perawatan dan pelayanan yang diperlukan oleh pasien HIV harus membuat rujukan yang sesuai terhadap dokter dan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan yang diperlukan
Berdasarkan Pertimbangan Legal (Hukum) Kepada Miss SE, dr AN harus menjawab dengan pertimbangan Peratutan Pemerintah No 39 tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan . yakni: Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Terhadap Manusia . Pada pasal 8 ayat 1 , Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terhadap manusia hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari manusia yang bersangkutan . Atas dasar permintaan dari Pasien sendiri ,tetap membuat surat pernyataan setuju secara tertulis dan di tanda tangani oleh yang bersangkutan atau orang tuanya
Tujuan Penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1996 tentang penelitian dan pengembangan kesehtan, Bab IV pasal 10 yang menyatakan bahwa: Manusia, keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai: Tujuan Penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya Jaminan dan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi Metode yang digunakan Risiko yang mungkin timbul Hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan HAM Dokter AN harus menghormati Hak dan kesejahteran Miss SE untuk memperoleh pelayanan dan tindakan menis yang layak . Miss SE berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai diagnosa penyakit yang diderita . Miss SE berhak memperoleh informasi kesehatan yang berkaitan dengan penyakit yang diderita Miss SE berhak memilih pelayanan atau tindakan medis yang sesuai dengan kebutuhan medis tentang penyakitnya.