KONSTITUSI (UUD)
Definisi Etimologi: membentuk, menyusun, dan menyatakan; pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Sosiologis dan Politis: konstitusi merupakan sintesa faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Ia menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara, Yuridis, konstitusi merupakan naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan, sehingga dengan itu ada sebagian orang menyamakannya dengan UUD.
Jenis Konstitusi Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan yang mengatur, the rule of the constitution. Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan hukum, tapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik.
Unsur dalam Konstitusi Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat/kontrak sosial. Sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia – penentuan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dan alat-alat pemerintahan. Sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Tujuan Konstitusi Memberi pembatasan dan pengawasan kekuasaan politik Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri Memberikan batasan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya Melindungi Hak Asasi Manusia
Fungsi Konstitusi Syarat pendirian sebuah negara Acuan pokok penyelengaraan pemerintahan suatu negara Sebagai hukum dan sumber hukum yang mengikat pada semua pihak.
Perubahan Konstitusi Renewel Ada dua macam: Renewel Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru (Belanda, Jerman, Perancis, dsb.) Amandement Apabila konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Jadi hasil amandemennya merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal (Amerika Serikat)
SEJARAH UUD 1945 Dirancang oleh BPUPKI sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Dirumuskan oleh Tim Khusus dari BPUPKI: dr. Radjiman W, Ki Bagus Hadikusumo, dan perwakilan dari Sumatera, Sulawesi, Bali, Kalimantan. Ditetapkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945.
SIFAT UUD 1. Tertulis, rumusannya jelas; mengikat pemerintah dan warga negara. 2. Memuat aturan pokok (termasuk HAM); yg harus dikembangkan sesuai perkembangan zaman. 3. Memuat norma, aturan, yang harus dilaksanakan secara konstitusional. 4. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, alat kontrol terhadap hukum positif dibawahnya.
ISI UUD 1945 Pembukaan: merupakan ruh dan garis besar tujuan pendirian negara RI. Batang tubuh: penjabaran dari pembukaan, yang terdiri: 16 Bab dan 37 Pasal. Aturan Peralihan: mengatur berlakunya perundang-undangan lama sebelum yang baru berlaku. Aturan Tambahan: tentang fungsi MPR erkait dengan UUD 1945.
DINAMIKA UUD INDONESIA Konstitusi RIS: 27/12/1949 – 17/08/1950. UUDS RI 1950: 17/08/1950 – 05/07/1959. UUD 1945: 05/07/1959 – 19/10/1999. UUD 1945 dan Perub I: 19/10/99-18/08/2000 UUD 1945 dan Perub I & II: 18/08/2000-09/11/2001 UUD 1945 dan Perub I, II, & III: 09/11/2001 - 10/08/2002. UUD 1945 dan Perub I,II,III, & IV: 10/08/2002 – skrg.
Sistem Pemerintahan RI dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Sistem konstitusional; kekuasaan berdasarkan konstitusi dan tidak bersifat absolut Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Menteri adalah pembantu Presiden, dqn tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.