Teori Demokrasi Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Demokrasi ad lawan dr otoritarianisme dan totalitarianisme. Muncul di Yunani kuno/Athena sebagai demokrasi langsung (direct democracy). Sejarah Yunani kuno sebagai dasar demokrasi, berbeda dengan demokrasi setelah revolusi Perancis, Demokrasi Athena tidak mengenal /menghargai pluralitas. Setelah ribuan tahun tenggelam,ide ini muncul lagi di abad pertengahan Inti doktrinnya: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dewasa ini menjadi demokrasi tidak langsung/ demokrasi perwakilan.
Konsep demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Pemakaian konsep demokrasi di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18. Pd pertengahan abad ke 20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi didefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yg dilayani oleh pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Ide Trias Politika dari John Locke, Montesqueau adalah kelanjutan dari ide demokrasi. Demokrasi dianggap sistem paling tepat karena: Mencegah timbulnya pemerintah otoriter. Menjamin kebebasan pribadi yg lebih luas, Membantu melindungi kepentingan masyarakat, Memberi kesempatan luas bagi individu untuk menentukan nasibnya sendiri.
Demokrasi modern/kontemporer: - Pluralisme - Perluasan hak pilih - Kesetaraan
Arti Demokrasi Demokrasi sbg sebuah konsep, sistem dan nilai. Landasan filsafat demokrasi: - dalam 3 konteks: Demokrasi sbg teori politik (teori sosial) dasarnya teori ilmiah (kajian tent demokrasi) dr pr pemikir demokrasi awal (Hobbes) sbg filsafat politik: Hobbes mencoba melihat apa yg sesungguhnya terjadi di masyarakat dan apa solusi dalam melihat masalah2 sosial….memerlukan resolusi: perlunya bentuk sistem pemerintahan baru. sd sekarang kajian akademis mengenai demokrasi terus berlangsung dimana teori ilmiah bisa diperdebatkan.
2. Demokrasi sebagai ideologi---berasal dr teori dan falsafah politik 2. Demokrasi sebagai ideologi---berasal dr teori dan falsafah politik. Ideologi sudah menjadi nilai (dogma), adalah merupakan nilai kebenaran mutlak yg tidak bisa diubah. Ideologi intinya dogma: demokrasi menjadi dogma. -sebagai suatu jalan untuk memperoleh kemajuan menurut persepsi negara Barat, negara2 non Barat agar maju harus menganut nilai2 demokrasi.
3. Demokrasi sebagai sistem Politik: - sebagai bentuk pemerintahan, struktur, fungsi dan mekanisme. Demokrasi lbh ke nilai (2&3), perangkat politik yg dibangun masyarakat yg menganut nilai demokrasi. Di negara2 Barat demokrasi berkembang (1,2,&3). Demokrasi sebagai sistem politik merupakan produk konsekuensi dr yg ke 2 (nilai/ideologi). Sistem politik merupakan produk nilai2 dalam masyarakat
Arti demokrasi melalui tiga pendekatan: - Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi tlh didefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yg dilayani pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan. Demokrasi didefinisikan berdasarkan sumber wewenang atau tujuan. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin scr kompetitif oleh rakyat yg mereka pimpin (pemilu).
Bila teori demokrasi modern klasik mendefini-sikan demokrasi dg istilah “kehendak rakyat” (the will of the people)…..sumber dan “kebaikan bersama” (the common good)…..tujuan. Schumpeter : “metode demokratis”, Demokrasi ad: prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yg didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
Menurut tradisi Schumpeterian: sistem politik disebut demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yg paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yg adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Teori Demokrasi Secara terminologi demokrasi adalah: a. Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. B. Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyeleng-garakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan
Teori Demokrasi Klasik Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara klasik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquinas.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
Teori Civic Virtue Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengem-bangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah: a. Kesetaraan warga negara, b.Kemerdekaan, c.Penghormatan terhadap hukum dan keadilan, d.Kebajikan bersama Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
Menurut Robert Dahl, Demokrasi mengandung dua dimensi: kontes dan partisipasi,yang merupakan hal yg me- nentukan bagi demokrasi atau poliarki. Demokrasi mengimplikasikan adanya kebebasan sipil dan politik yaitu kebebasan untuk berbicara, menerbitkan, berkumpul dan berorganisasi, yg dibutuhkan perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye2 pemilihan
Definisi demokrasi sebagai prosedur memberikan sejumlah patokan (Dahl) : sejauh mana suatu sistem politik bersifat demokratis, membandingkan sistem2 dan menganalisis apakah suatu sistem bertambah atau berkurang demokratis. Definisi demokrasi berdasarkan pemilihan merupakan definisi yg minimal. Demokrasi sejati berarti Liberte,Egalite dan Fraternite, kontrol yg efektif oleh warganegara terhadap kebijakan pemerintah, pemerintah yg bertanggung jawab, kejujuran dan keterbukaan dalam percaturan politik, musyawarah yg rasional dan didukung dg informasi yg cuku, partisipasi dan kekuasaan yg setara dab berbagai kebajikan warganegara lainnya.
Bentuk pemerintahan bukan ukuran untuk menilai suatu sistem politik (demokrasi/diktator). Demokrasi politik berkaitan erat dg kebebasan individu. Akan tetapi secara keseluruhan korelasi antara eksistensi demokrasi dg eksistensi kebebasan individu sngt tinggi. Adanya kebebas-an individu merupakan komponen esensial dr demokrasi. Stabilitas politik dan bentuk pemerintahan merupakan dua bentuk variabel yg berbeda, namun keduanya saling berkaitan.
Negara demokrasi sering sulit dikendalikan, tetapi secara politik jarang menggunakan kekerasan. Pemerintah yg demokratis jauh lebih sedikit menggunakan kekerasan terhadap warga negaranya, ketimbang pemerintah otoriter. Demokrasi mempunyai andil bagi stabilitas dengan menyediakan kesempatan yg reguler untuk mengganti para pemimpin politik dan mengubah kebijakan negara.
Demokrasi Barat (Liberal-Kapitalis) Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Ciri-ciri demokrasi liberal sebagai berikut. a. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol b. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional c. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan d. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi. Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).