Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I MASAIL FIQHIYAH Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Kelompok : 6 Syarifatul Shafira (2021115124) Aidha Isyatul Hikmah (2021115134)
KB Pengertian Keluarga berencana merupakan suatu proses pengaturan kehamilan agar terciptanya suatu keluarga yang sejahtera. Adapun menurut Undang Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas
Pandangan tentang Keluarga Berencana dalam Islam Keluarga berencana menjadi persoalan yang polemik karena ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa keluarga berencana dilarang tetapi ada juga ayat al-qur’an yang mendukung program keluarga berencana. Seperti tercantum dalam QS An Nisa :9 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Seperti tercantum dalam QS An Nisa :9 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ Dan QS Lukman ayat 14 “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS Al- Qashash 77)
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya
KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
Ulama yang Melarang Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah: ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
Dari wacana diatas, dapat penulis simpulkan bahwa pada intinya keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat islam, dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasn keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri
Bayi Tabung Pengertian Bayi tabung (inseminasi buatan) adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani atau sperma laki-laki atau ovum perempuan, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak berfungsi sebagaimana fungsinya.
Syarat Mengikuti Bayi Tabung Telah dilakukan pengelolaan infertilitas (kekurangan suburan) secara lengkap. Alasan jelas. Sehat jiwa dan raga pasangan suami-istri. Mampu membiayai Istri berusia kurang dari 38 tahun.
Proses Bayi Tabung Fase Awal Fase Kedua Fase Ketiga Fase Keempat pengambilan sel telur wanita dengan sedotan jarum yang panjang, yang dimasukkan kedalam perut melalui alat teropong pengambilan spermatozoa laki-laki yang dipisahkan dari sel maninya, kemudian dituangkan ke dalam sebuah tatakan gelas sel telur yang disedot tadidimasukkan pula ke dalam tatakan gelas yang telah berisi sel mani laki-laki,supaya terjadi pembuahan. dipindahkanlah campuran pembuahan yang ada dalam tatakan gelas itu kedalam rahim, melalui mulut rahim dengan bantuan sebatang tabung plastik
Status Bayi Tabung Inseminasi buatan bila dilihat dari asal sperma atau ovumnya dapat dikategorikan dalam tiga golongan, yaitu: Inseminasi Buatan dengan Sperma Suami Inseminasi Buatan dengan Sperma Donor Inseminasi Buatan dengan Model Titipan