Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Presentation to …… Jakarta, 1 Mei 2008.
Advertisements

Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA (KB)
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Peran Agama dalam Pembangunan Moral Bangsa
Islam dalam aborsi.
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
KeIslaman dan Ke-MA-an III
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
 Abdul Ghofur  Setiawan Gusmadi  Tedi Hendrawan  Afniati Fitriah Duru  Indra arif bismantoro
Assalamualaikum Wr.Wb..
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
AGAMA MATERI BENTUK-BENTUK PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN DISUSUN OLEH : LUKMANUL HAKIM & RIKI RIANDA PUTRA DOSEN : Dr. ANWAR, ST,.MT,.M.Ag UNIVERSITAS MALUKUSSALEH FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
DASAR KESPRO/KIA HASTUTI MARLINA. PERTEMUAN 6 1.KESEHATAN WANITA SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN 2.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIKLUS KEHIDUPAN.
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
FITRI RACHMAD KH (AKUNTANSI) 2. SUCI RACHMAWATI (AKUNTANSI)
IMAN KEPADA RASUL.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd.
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
HAK ASASI MANUSIA HAK UNTUK HIDUP HAK UNTUK BERKELUARGA
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Infertilitas pada usia reproduksi dan manajemen
BANK ASI DALAM PANDANGAN ISLAM
KELOMPOK 8 NELLA SORAJAGUSTI NILA KHOIRUL NAIM NURINDAH BUDIYANI
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
UNSUR DAN PROSES PENCIPTAAN MANUSIA
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
1B VIII POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN Group Anggota: 1. Erlinna Milandani (02) 2. Eva Korina (05) 3. Galih Adi Prasetyo (15)
KONSEP DASAR MANUSIA/INSAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PERKAWINAN BERKUALITAS
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
IMAN KEPADA. KELOMPOK 2 Abdul Fattah Cepi supriatna M.Sahirly Ruslan Temi Juliana Khalid Thahaul.
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BAYI TABUNG Infertilitas pada Pihak Suami:
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I MASAIL FIQHIYAH Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I

Kelompok : 6 Syarifatul Shafira (2021115124) Aidha Isyatul Hikmah (2021115134)

KB Pengertian Keluarga berencana merupakan suatu proses pengaturan kehamilan agar terciptanya suatu keluarga yang sejahtera. Adapun menurut Undang Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan  bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas

Pandangan tentang Keluarga Berencana dalam Islam Keluarga berencana menjadi persoalan yang polemik  karena ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa keluarga berencana dilarang tetapi ada juga ayat al-qur’an yang mendukung program keluarga berencana. Seperti tercantum dalam QS An Nisa :9 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Seperti tercantum dalam QS An Nisa :9 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ Dan QS Lukman ayat 14 “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS Al- Qashash 77)

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya

KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).

Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.

Ulama yang Melarang Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah: ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

Dari wacana diatas, dapat penulis simpulkan bahwa pada intinya keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat islam, dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasn keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri

Bayi Tabung Pengertian Bayi tabung (inseminasi buatan) adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani atau sperma laki-laki atau ovum perempuan, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak berfungsi sebagaimana fungsinya.

Syarat Mengikuti Bayi Tabung Telah dilakukan pengelolaan infertilitas (kekurangan suburan) secara lengkap. Alasan jelas. Sehat jiwa dan raga pasangan suami-istri. Mampu membiayai Istri berusia kurang dari 38 tahun.

Proses Bayi Tabung Fase Awal Fase Kedua Fase Ketiga Fase Keempat pengambilan sel telur wanita dengan sedotan jarum yang panjang, yang dimasukkan kedalam perut melalui alat teropong pengambilan spermatozoa laki-laki yang dipisahkan dari sel maninya, kemudian dituangkan ke dalam sebuah tatakan gelas sel telur yang disedot tadidimasukkan pula ke dalam tatakan gelas yang telah berisi sel mani laki-laki,supaya terjadi pembuahan. dipindahkanlah campuran pembuahan yang ada dalam tatakan gelas itu kedalam rahim, melalui mulut rahim dengan bantuan sebatang tabung plastik

Status Bayi Tabung Inseminasi buatan bila dilihat dari asal sperma atau ovumnya dapat dikategorikan dalam tiga golongan, yaitu: Inseminasi Buatan dengan Sperma Suami Inseminasi Buatan dengan Sperma Donor Inseminasi Buatan dengan Model Titipan