Jumlah Uang Beredar (JUB) Dwi Indah Utami Ningsih, SE., MM
Pengertian Di dalam membahas mengenai uang yang terdapat dalam perekonomian sangat penting untuk membedakan diantara mata uang dalam peredaran dan uang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri dari dua jenis yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Sedangkan uang beredar adalah semua jenis uang yang ada di dalam perekonomian yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum. Uang beredar atau money supply dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas.2
JUB Arti Sempit Uang beredar dalam arti sempit, yang sering diberi simbol M1, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D). M1 = C + D Dimana: M1 = Jumlah uang beredar dalam arti sempit C = Currency (uang cartal) D = Demand Deposits (uang giral)
) JUB Arti Luas Uang beredar dalam arti luas, yang sering juga disebut sebagai likuiditas perekonomian dan diberi simbol M2, didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T). Dengan kata lain M2 adalah M1 ditambah dengan uang kuasi (T). Uang Kuasi meliputi: Simpanan berjangka (Rupiah dan Valas) Tabungan (Rupiah dan Valas) Simpanan giro valas
Faktor yang Mempengaruhi JUB Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Assets / NFA), meliputi : Tagihan kepada Bukan Penduduk Kewajiban kepada Bukan Penduduk. Aktiva Dalam Negeri Bersih (Net Domestic Assets / NDA). Meliputi : Tagihan Bersih Kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Central Government / NCG), terdiri dari tagihan dan kewajiban kepada Pemerintah Pusat Tagihan kepada sektor lainnya, terdiri dari Tagihan Kepada Lembaga Keuangan Lainnya Tagihan Kepada Pemerintah Daerah Tagihan Kepada Perusahaan Bukan Keuangan Tagihan Kepada Sektor Swasta. Tagihan tersebut terdiri dari Pinjaman yang Diberikan dan Tagihan Lainnya Simpanan dan Surat Berharga yang tidak termasuk uang beredar Kewajiban Lainnya Kepada Lembaga Keuangan Saham dan Modal Lainnya Lainnya Bersih (Net Other Item / NOI).
Mekanisme Penciptaan Uang Tiga pelaku utama dalam proses penciptaan uang, yaitu (i) otoritas moneter, (ii) bank umum, dan (iii) masyarakat atau sektor swasta domestik. Pada dasarnya, ketiga pelaku tersebut berinteraksi sedemikian rupa sehingga penyediaan (penawaran) uang oleh otoritas moneter dan bank sesuai dengan kebutuhan (permintaan) masyarakat akan uang tersebut. Secara sederhana dapat diuraikan: otoritas moneter menciptakan uang kartal, sementara bank umum menciptakan uang giral dan uang kuasi, sedangkan masyarakat akan menggunakan uang yang diciptakan oleh otoritas moneter dan bank umum tersebut untuk melaksanakan kegiatan ekonomi. Sebagai pelaksana fungsi otoritas moneter, bank sentral mempunyai wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Dalam praktik, ternyata bank sentral juga menerima simpanan giro bank umum. Uang kartal dan simpanan giro bank umum di bank sentral tersebut selanjutnya disebut sebagai uang primer atau uang inti karena jenis uang ini merupakan inti atau “biang” dalam proses penciptaan uang beredar yang sudah dikenal, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Di Indonesia uang primer didefinisikan sebagai kewajiban otoritas moneter (Bank Indonesia) terhadap sektor swasta domestik dan bank umum, yang berupa uang kertas dan uang logam yang berada di luar Bank Indonesia serta simpanan giro bank umum di Bank Indonesia.
Mekanisme Penciptaan Uang Pada Bank Umum Bank Umum memiliki kedudukan yang khusus dalam sistem moneter karena bank umum mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang dalam bentuk uang giral dan uang kuasi. Penciptaan uang giral dan uang kuasi tersebut secara umum dapat melalui beberapa cara sebagai berikut: Substitusi, seseorang dapat menyetorkan uang kartal ke bank umum untuk dimasukkan ke dalam simpanan giro, simpanan tabungan, atau sebagai deposito. Transformasi, bank umum dapat membeli surat-surat berharga dan kemudian membukukan surat- surat berharga yang dibeli ke dalam simpanan giro atas nama yang bersangkutan atau membukukan ke dalam simpanan tabungan atau deposito. Pemberian kredit, bank-bank umum dapat memberikan kredit kepada nasabahnya dan membukukan kredit tersebut ke rekening giro atas nama debitur yang menerima kredit tersebut.
Neraca Otoritas Moneter Secara garis besar, sisi pasiva (kewajiban) neraca otoritas moneter memuat komponen-komponen uang primer, yang terdiri dari (i) Uang kartal yang beredar di masyarakat maupun uang kartal yang ada di kas bank umum, dan (ii) Saldo rekening giro atau cadangan milik bank umum dan masyarakat di Bank Indonesia. Sementara itu, sisi aktiva (kekayaan) neraca otoritas moneter memuat sumber atau faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan uang primer