Koperasi Indonesia 8.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BADAN USAHA.
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
PERUSAHAAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PENGERTIAN KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
KOPERASI.
Badan Usaha.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
SESI 1 EKONOMI KOPERASI. Organisasi Ekonomi Perusahaan yg dimiliki/ dikelola sendiri Kemitraan Perusahaan umum/ konvensional (PT, perusahaan terbuka)
Transcript presentasi:

Koperasi Indonesia 8

Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi

Unsur-unsur Koperasi Koperasi adalah badan usaha Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan, Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi Koperasi dikelola berdasarkan atas azas kekeluargaan

Prinsip-Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolalan dilakukan secara deokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal Kemandirian.

Perangkat Organisasi Koperasi a. Rapat Anggota (RA) : Wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. b. Pengurus : Badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserah mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi, maupun usaha. c. Pengawas : Badan yang dibentuk oleh RA dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.

Lapangan Usaha Koperasi Menurut UU No. 25 tahun’92 Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.ng buka Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Kopeerasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu dan atau satu-satunya kegiatan koperasi Lapangan Usaha Koperasi Menurut UU No. 25 tahun’92

Koperasi Secara Garis Besar Dikelompokkan menjadi 2 : Koperasi Yang Mempunyai Satu Bidang Usaha (Single Purpose) Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha (Multi Purpose) Koperasi Secara Garis Besar Dikelompokkan menjadi 2 :

4 timgkatan Organisasi Koperasi Koperasi Primer Pusat Koperasi Gabungan Koperasi Induk Koperasi

Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun , dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. SHU akan terlihan pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun) Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengalokasian SHU Cadangan (pemupukan modal) Anggota berdasarkan jumlah simpanan Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi Pengurus Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.