Koperasi Indonesia 8
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi
Unsur-unsur Koperasi Koperasi adalah badan usaha Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan, Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi Koperasi dikelola berdasarkan atas azas kekeluargaan
Prinsip-Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolalan dilakukan secara deokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal Kemandirian.
Perangkat Organisasi Koperasi a. Rapat Anggota (RA) : Wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. b. Pengurus : Badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserah mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi, maupun usaha. c. Pengawas : Badan yang dibentuk oleh RA dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.
Lapangan Usaha Koperasi Menurut UU No. 25 tahun’92 Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.ng buka Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Kopeerasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu dan atau satu-satunya kegiatan koperasi Lapangan Usaha Koperasi Menurut UU No. 25 tahun’92
Koperasi Secara Garis Besar Dikelompokkan menjadi 2 : Koperasi Yang Mempunyai Satu Bidang Usaha (Single Purpose) Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha (Multi Purpose) Koperasi Secara Garis Besar Dikelompokkan menjadi 2 :
4 timgkatan Organisasi Koperasi Koperasi Primer Pusat Koperasi Gabungan Koperasi Induk Koperasi
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun , dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. SHU akan terlihan pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun) Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengalokasian SHU Cadangan (pemupukan modal) Anggota berdasarkan jumlah simpanan Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi Pengurus Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.