DR.Suharto,SH.,M.Hum
Pengertian Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. OTODA adalah suatu instrumen politik dan instumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat didaerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
LATAR BELAKANG 1 Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta sentries). Pembangunan di beberapa wilayah di Indonesia cenderung terabaikan. 2 Pembagian kekayaan alam secara tidak adil dan merata. Seperti Riau, Aceh, Kalimantan dll tidak memperoleh dana yang patut dari Pemerintah. 3 Kesenjangan Sosial (Social Gap) antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok mata.
Tujuan OTODA Politik : Mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat demokratis. Pemerintahan : Mencapai Pemerintahan yang efisien. Sosial Budaya : Agar lebih fokus kepada daerah. Ekonomi : Masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan Ekonomi di daerah masing-masing.
Perkembangan UU OTODA UU No 1 th 1945, Pemda. Ditetapkan daerah otonom adalah keresidenan, kabupaten, dan kota. Tetapi tidak ada Peraturan Pemerintah sehingga tidak dilaksanakan dan usianya hanya 3 th. UU No. 22 th 1948, Susunan Pemda yang demokratis. Terdapat 2 jenis daerah otonom, yaitu biasa dan istimewa. Juga ditetapkan tingkatan daerah otonom yaitu : provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
UU No. 1 th 1957. Pemda yang berlaku menyeluruh dan bersifat seragam. UU No. 18 th 1965. Pemda yang menganut otonomi yang seluas-luasnya. UU No. 5 th 1974. Pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintah Pusat di Daerah. UU ini berlaku 25 tahun. UU No. 22 th 1999. Otonomi Daerah. UU No.25 th 1999. perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU No. 32 th 2004. Pemda. Menjalankan Fungsi Pemeirntahan umum sebagai wakil pemerintahan pusat. UU No 33 th 2004. Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerimaan hasil hutan (20% pusat 80% daerah) penerimaan dana reboisasi (60% pusat 40% daerah) pertambangan umum dan perikanan (20% pusat 80% daerah) pertambangan minyak (69,5% pusat 30,5% daerah), dan panas bumi (20% pusat 80% daerah).
Model Desentralisasi Pola Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Macam model Desentralisasi : Dekonsentrasi Delegasi Devolusi Privatisasi
Pembagian Urusan Pemerintah Pusat Daerah Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan
Implementasi Otonomi Daerah Dalam Pembinaan Wilayah : Prinsip pemerintahan umum, yaitu penyelenggaraan pemerintah pusat didaerah dll. Dalam Pembinaan SDM : Pemda membutuhkan PNS yang tanggap, responsif, kreatif, dan bekerja secara efektif dll. Dalam Penanggulangan Keimiskinan : mengelola sumber daya dengan tujuan peningkatan penduduk di wilayahnya dll. Dalam Hubungan fungsional eksekutif dan legislatif : Kepala Daerah dan DPRD dalam melakukan komunikasi yang intensif dll. Dalam Membangun Kerjasama Tim : Pelatihan, mempunyai kemauan dan tanggung jawab dll.
TERIMA KASIH