BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
o j k Otoritas jasa keuangan
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
based of Pengertian LPS
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
SJSN.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Mengelola kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Manajemen Informasi Kesehatan 1
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
Transcript presentasi:

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS) KELOMPOK 2 D3 KEBIDANAN IA 2014/2015

Sistimatika 1 Pengertian BPJS 2 Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS 3 Visi Misi BPJS 4 Macam - Macam BPJS 5 Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional 5 Alur penggunaan BPJS

1 Pengertian BPJS

PENGERTIaN BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011).  Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

tUGAS DAN FUNGSI BPJS Tugas Fungsi Menyelenggarakan program JK, JKK, JKm, JHT, JP Tugas Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan masyarakat

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan Pembiayaan Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan Kepesertaan Pelayanan Pengorganisasian Monitoring dan Evaluasi

Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS 2 Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Visi BPJS Kesehatan “Cakupan Semesta 2019”

Misi BPJS Kesehatan Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan (JKN). Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.

4 Macam - Macam BPJS

BPJS Kesehatan BPJS ketenagakerjaan Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans BPJS Kesehatan adalah pengganti layanan kesehatan dari PT. Askes dan juga PT. Jamsostek program SJSN dikhususkan utk pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia yg menitikberatkan pemerataan pelayanan kesehatan. program untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. Diketuai oleh Wamenkes BPJS Kesehatan memiliki 2 jenis, yaitu DPI dan non-DPI BPJS ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti PT Jamsostek program SJSN yang dikhususkan utk pelayanan bagi tenaga kerja /karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. program khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta. Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional 5 Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan Penyuluhan kesehatan perorangan Imunisasi dasar Skrining kesehatan

Pelayanan yg tidak dijamin dlm bpjs Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yang Timbul Akibat Kesengajaan

4 Alur Penggunaan BPJS

Alur pendaftaran

TERIMA KASIH