PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT
KELOMPOK 15 Nihlatur R 151810301056 Rosa Safitri 151810301060 Mya Hidayatul U 161810301024 Eva Gita Kasandra 161810301058
ATMOSFER UDARA LAUT
ATMOSFER Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim b. Upaya perlindungan lapisan ozon c. Upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Pengertian Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah planet, termasuk bumi, dari permukaan planet tersebut sampai jauh di luar angkasa. Lapisan Atmosfer : 1. Troposfer 2. Stratosfer 3. Mesosfer 4. Termosfer 5. Ionosfer
Komposisi Atmosfer Nitrogen (78%) Oksigen (21%) Argon (1%) Air (0-7%) Ozon (0-0,01%) Karbondioksida (0,01-0,1%)
Fungsi Atmosfer Pelindung bumi Penyeimbang keadaan di dalam dan di luar bumi Mengurangi rasa panas yang diberikan langsung oleh cahaya matahari Melindungi bumi dari serangan benda-benda luar angkasa Menjaga agar gravitasi bumi tetap stabil
DAMPAK RUSAKNYA ATMOSFER Penipisan Lapisan Ozon Terjadinya Hujan Asam Terjadinya Efek Rumah Kaca
Penyebab Kerusakan Atmosfer Karbon monoksida Oksida nitrogen Oksida sulfur CFC Hidrokarbon Volatile Organic Compounds Partikulat
Pelestarian fungsi Atmosfer Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Pemerintah indonesia sudah memasukkan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan. Upayanya adalah mereduksi emisi gas rumah kaca pada sektor-sektor ekonomi prioritas, yaitu sektor energi, kehutanan, pertanian perikanan, dan infrastruktur yang didasarkan pada sasaran reduksi per sektornya. Upaya perlindungan lapisan ozon Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui ketetapan Keppres No. 23 Tahun 1992. Pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO). Upaya perlindungan terhadap hujan asam Usaha untuk mengendalikan deposisi asam ialah menggunakan bahan bakar yang mengandung sedikit zat pencemaran, menghindari terbentuknya zat pencemar saar terjadinya pembakaran, menangkap zat pencemar dari gas buangan dan penghematan energi.
UDARA Udara merupakan campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara terdiri dari 3 unsur utama, yaitu udara kering, uap air, dan aerosol. Kandungan udara kering adalah 78% Nitrogen, 20% Oksigen, 0,93% Argon, 0,03% Karbon Dioksida, 0,003% gas-gas lain (Neon, Helium, Metana, Kripton, Hidrogen, Xenon, Radon). Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara yaitu No 41 tahun 1999
Manfaat Udara Sebagai pelindung terhadap radiasi sinar matahari Sebagai sumber berbagai macam zat yang berguna bagi kehidupan Sebagai pelindung bumi dari tabrakan-tabrakan dengan benda langit yang lain Untuk keperluan komunikasi Membantu terjadi penyerbukkan bunga Untuk bernafas Melindungi bumi dari radiasi Membawa uap air yang akan turun sebagai hujan Untuk menyeburkan tanah Sebagai energi alternatif: PLT Angin , Kincir Angin , Menggerakkan Perahu Layar , Layang-layang Mempengaruhi Musim
Penyebab Pencemaran Udara Karbon monoksida (CO) Nitrogen dioksida (N02) Sulfur Dioksida (S02)CFC Karbon dioksida (CO2) Benda Partikulat (PM) Timah (Pb) HydroCarbon (HC)
Penyebab Kerusakan Udara Karena faktor internal (secara alamiah), contoh: Debu yang beterbangan akibat tiupan angin. Abu (debu) yang dikeluarkan dari letusan gunung berapi berikut gas-gas vulkanik. Proses pembusukan sampah organik, dll Karena faktor eksternal (karena ulah manusia), contoh: Hasil pembakaran bahan bakar fosil. Debu/serbuk dari kegiatan industri Pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
Pelestarian Udara Penggalakan Penanaman pohon ataupun tanaman hias. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.
LAUT Lautan merupakan satu kesatuan dari permukaan, kolom air sampai ke dasar dan bawah dasar laut. Perairan Indonesia Panjang garis pantai sejauh 95.181 kilometer Jumlah pulau sebanyak 17.480, Posisi geografis di perlintasan dua samudera, sudah pasti Indonesia memiliki posisi penting di antara negara-negara di dunia. kekayaan hayati laut tropis terkaya di dunia dan kekayaan non hayati dalam berbagai bentuk
Pengelolaan Lautan Pengelolaan lautan sangat terkait dengan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah laut
Potensi Laut Potensi Sumber Daya Perikanan Potensi Sumber Daya Energi dan Mineral Potensi Perhubungan Laut Potensi Pariwisata Bahari
Kerusakan Laut Kerusakan Terumbu Karang Kerusakan Mangrove Penangkapan Ikan Berlebih (Overfishing) Pencemaran Wilayah Pesisir dan Lautan
Aspek regulasi Aspek regulasi diatur pada beberapa undang- undang yaitu: No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No. 45 tahun 2010 tentang Perikanan, UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
Aspek ketatalaksanaan Pelaksanaan perizinan di perikanan tangkap Pengelolaan PNBP dari perikanan tangkap Pengelolaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perizinan reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil Pemberian hibah dan bantuan sosial
Perlindungan Laut
Daerah Perlindungan Laut Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah daeah kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau yang dikelola dan dilindungi secara hukum. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pada daerah pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya.
Daerah Perlindungan Laut (DPL) secara umum adalah daerah yang ditutup secara permanen dimana semua kegiatan ekstraktif manusia DILARANG, terutama menangkap ikan, dengan tujuan akhir untuk melestarikan sumberdaya pesisir dan laut.
Mengapa Kita Perlu mendirikan DPL ? Masalah kerusakan lingkungan di wilayah Masalah menurunnya hasil tangkap
Pendirian DPL DPL dapat dibuat dalam skala kecil atau besar. 1 3 2 DPL dapat dibuat dalam skala kecil atau besar. DPL dapat didirikan dalam waktu yang lama ataupun temporer. 1 3 DPL didirikan untuk mencapai tujuan tertentu atau multiguna The Power of PowerPoint | thepopp.com
FAKTOR-FAKTOR DALAM PENDIRIAN DPL Kepentingan biogeografi dan biodiversity, 2 1 Kepentingan ekonomis, 3 Kepentingan ekologi,
Kepentingan nasional & internasional, Kepentingan sosial Kepentingan ilmiah, 4 Kepentingan nasional & internasional, TERIMAKASIH