Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru Kewajiban Guru Memiliki Kualifikai Akademik yang berlaku ( S1 atau D4 ) Memiliki Kompetensi Pedagogik Memiliki Komoetensi Kepribadian/Personal Memiliki Kompetensi Sosial Memiliki Kompetensi Profesional Memiliki Kompetensi Sertifikat Pendidik
g. Sehat Jasmani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional Melaporkan Pelanggaran Terhadap Peraturan ped. Yang dilakukan peserta didik kepada pimpinan satuan pend. Mentaati peraturan yg ditetapkan oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, pemerintah. j. Melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok meliputi : (1) merencanakn pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yg melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
2. Hak-hak Guru Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapatkan Promosi dan penghargaan sesuan dengan tugas dan presyasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan lebih jelasnya dapat dilihat di Peraturan pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru.
Kodek Etik Guru Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.