KEARIFAN LOKAL AWIG-AWIG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

MUKIM dan PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM Di Kabupaten Aceh Jaya Oleh: Drs. Tgk.Anwar Ibrahim (Seurikat Mukim Aceh Jaya) Banda Aceh, 2010.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
MK MANAJEMEN SD PERIKANAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 2012.
HUKUM LINGKUNGAN (3 SKS)
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Theory of Change Wakatobi National Park Taman Nasional Wakatobi.
Zonasi : Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan
PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DAN BERACUN DISUSUN OLEH: NAMA: ROBIATUN DEVITA NIM: E1A PRODI: PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
GEOGRAFI kelas XI IPS Semester II
Kawasan Konservasi Perairan Daerah
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DAN TEORI PERUBAHAN DI KAWASAN PERAIRAN TELUK KOLONO
KONSERVASI WILAYAH PESISIR
KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
Lestarikan Lingkungan dengan Penghijauan
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
SANKSI ADMINISTRATIF.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Baku Mutu Lingkungan.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TIPOLOGI PERDESAAN NUR ENDAH JANUARTI.
PRANATA SOSIAL.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
based of Pengertian LPS
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Sistem Kelembagaan Subak di Bali
Lembaga Sosial (pranata sosial)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DINAMIKA SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PESISIR (PERUBAHAN SOSIAL)
Pelestarian Lingkungan Hidup
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Ekosistem Terumbu Karang di Taman Nasional Laut Bunaken
Pemanfaatan SDA dengan Pembangunan Berkelanjutan
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
Penangkapan ikan di lokasi 5 ‘no-take zone’ dalam KKPD Misool menurun
Definisi Iptek Lingkungan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENGELOLAAN SUMBERDAYA HAYATI PESISIR DAN LAUT
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Mengapakah daerah resapan air perlu usaha konservasi? Jelaskan ?
Mengapakah daerah resapan air perlu usaha konservasi? Jelaskan ?
VISI DAN MISI SERTA PROGRAM PRIORITAS PERMASALAHAN Masalah Sumberdaya manusia yang masih perlu ditingkatkan; 1. Belum terpenuhinya Infrastruktur pedesaan;
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Latar Belakang Lembaga sosial  lemabag kemasyarakatan  social institution Didalam masyarakat pasti ada norma yang mengatur hidup mereka guna mencapai.
Transcript presentasi:

KEARIFAN LOKAL AWIG-AWIG Anggota Kelompok EdoKresno Prasetiyo (171510601108) Dita Kumala Sari (171510601118) Robiatul Adawiyah (171510601116) Nur Muhammad Tirto P (171510601088) Nurul latifah (171510601132)

“Awig-awig” Kearifan Lokal  masyarakat Lombok Barat sebagai pengatur sistem perikanan  untuk melestarikan Ekositem Laut

Pengertian Awig-awig adalah aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk mengatur masalah tertentu dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Awig-awig ini mengatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan saksi.

Latar belakang munculnya Awig-awig Semakin menurunnya hasil tangkapan ikan akibat aktifitas penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, maka masyarakat nelayan menghendaki suatu aturan yang tegas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, sehingga dapat menciptakan kelestarian sumber daya dan peningkatan penghasilan masyarakat nelayan.

Awig awig sebagi kearifan budaya lokal Dalam proses pembentukan awig-awig banyak mengadopsi aturan-aturan lokal sehingga dalam pelaksanaannya mempunyai variabel pokok yang hampir sama dengan hak ulayat laut, yaitu wilayah, unit sosial pemegang hak dan legalitas beserta pelaksanaanya. Bahkan lebih dari pada itu, terbentuknya awigawig diilhami oleh kegiatan upacara adat menyawen sehingga dalam pembentukan hingga pelaksanaan masih dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial budaya masyarakat setempat.

Peranan Awig-awig Masyarakat Lombok a.    Awig awig sebagai penyelesai konflik masyarakat lombok b. Awig awig sebai pengatur sistem perikanan berkelanjutan

a. Awig awig sebagai penyelesai konflik masyarakat lombok Sering terjadi konflik sebelum awig awig diberlakukan pada wilayah ini. sehingga menurut sosiologi hukum, hukum yang dibuat harus adil dan memihak. Sebelum awig awig ini dibuat masyarakat masih menggunakan peraturan pemerintah yang dirasa sangat memberatkan dan lebih memihak pada penguasa atau pemerintah. Sehingga terjadi banyak konflik dan peningkatan kerusakan ekosistem air laut. Produk hukum harus melihat konteks sosial suatu wilayah karena pada dasarnya hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mempermudah dalam menciptakan ketertiban dalam masyarakat

b. Awig awig sebai pengatur sistem perikanan berkelanjutan Dalam hal ini awig awig berperan dalam pengolahan sistem perikanan berkelanjutan karena berperan dalam menjaga ekosistem laut. Tidak boleh menebang hutan bakau, merusak terumbu karang, menggunakan alat tangkap yang merusak, tidak boleh menggunakan sianida, dan larangan melakukan kegiatan perikanan pada wilayah yang telah ditetapkan.

Sangsi bagi pelangar awig awig pelaksanaan awig-awig ditegakkan secara tegas oleh Lembaga Musyawarah Nelayan Lombok Barat (LMNLB) yang mempunyai sanksi, pertama denda meteri maksimal Rp 10.000.000,00; kedua pembakaran alat tangkap. Meskipun sangsi yang diterapkan sangat tegas akan tetapi masih ada orang yang melanggarnya.

TERIMA KASIH