Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Pertemuan 5 Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Teori Sebagaimana organisasi lainnya, sejak kelahirannya organisasi negara menganut asas sentralisasi. Dalam organisasi negara yang besar, kerapkali dianut pula asas dekonsentrasi, sebagai penghalusan sentralisasi. Dalam organisasi besar dan dianut paham demokrasi, selain sentralisasi dan dekonsentrasi, diselenggarakan pula asas desentralisasi.
Sebagai bentuk pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dalam daerah otonom yang terbentuk. Oleh karena itu, desentralisasi dipandang sebagai otomisasi suatu masyarakat yang berada di teritori tertentu. Dianutnya desentralisasi dalam organisasi negara tidak berarti ditinggalkannya asas sentralisasi, karena kedua asas tersebut tidak bersifat dikotomis, melainkan kontinum.
Walaupun demikian, hubungan antara daerah otonom, dan pemerintah adalah hubungan antarorganisasi dan bersifar resiprokal. Dalam sistem pemerintahan lokal, disamping dekonsentrasi dan desentralisasi, diselenggarakan pula tugas pembantuan.
Urusan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah tanpa asas desentralisasi. Sekalipun sejumlah urusan pemerintahan lain dapat diselenggarakan dengan asas desentralisasi, namun berbagai urusan pemerintahan tersebut tidak pernah secara ekslusif menjadi wewenang daerah otonom.
Urusan pemerintahan bersifat dinamis Desentralisasi dalam arti penyerahan urusan pemerintahan hanya dilakukan oleh pemerintah kepada daerah
Distribusi urusan pemerintahan menurut UU No. 32/2004 Urusan pemerintahan yang tidak dapat didesentralisasikan. Urusan pemerintahan ini meliputi politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, fiskal nasional, yustisi, dan agama. Urusan pemerintahan yang dapat didesentralisasikan, yaitu urusan pemerintahan di luar kelompok urusan pertama.