Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015 ETIKA DAN MORAL DALAM ILMU PENGETAHUAN Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
Latar Belakang Seseorang seolah mengukur suatu perbuatan itu sesuai dengan norma atau prinsip moral Kajian mengenai etika pada awal sejarah filsafat Yunani Sokrates, Plato, dan Aristoteles telah meletakan dasar bagi etika dikembangan terus dalam bentuk murni di zaman modern Manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya
Hakikat Etika dan Moral Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan Moral sebagai perangkat ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu Moral itu ajaran laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya
Hakikat Etika dan Moral Dengan Ilmu Pengetahuan Hakikat ilmu merupakan pengetahuan yang dirumuskan secara sistematis, dapat diterima oleh akal melalui pembuktian empiris Ilmu timbul karena adanya penelitian pada objek yang sifatnya empiris berbeda halnya dengan ilmu yang lahir dan timbul dari penelaah objek yang abstrak Etika itu sejajar artinya dengan moral karena etika keilmuan merupakan etika yang normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan
Hakikat Etika dan Moral Dalam Ilmu Pengetahuan Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada “elemen” kaidah moral, yaitu hati nurani kebebasan dan bertanggung jawab nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan) Dibidang ilmu dan moral tidak lepas dari tanggung jawab aplikasi ilmu yang dikembangkan Perkembangan ilmu tidak pernah lepas dari ketersinggunganya dengan berbagai masalah moral
Dalam Perspektif Hukum Pada dasarnya manusia mempunyai sifat mau berbuat baik kepada sesama manusia, Manusia mempunyai “appetitus societies” yang dimaknai hasrat kemasyarakatan Berdasarkan teori negara hukum (rechstaas) tersebut, berarti dalam penerapan perlindungan hukum harus senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika-Moral-Ilmu Pengetahuan Hukum sebagai landasan etika moral ilmuwan haruslah dijabarkan dan diimplementasikna dalam realitas kemanusiaan Jadi, etika moral harus mengikat para pihak, baik ilmuwan, pemakai atau pengguna, maupun produsen atau pihak lain yang menghasilkan produk ilmu pengetahuan dan teknologi kemasyarakatan dan sistem kenegaraan
Hakikat Etika & Moral – Ilmu Pengetahuan Ilmu Pgt Moral