PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 Nurul Indah S Ratih Dwi A. Retno Gumelar Tuan Hanni
Advertisements

GUDANG BAHAN PELEDAK.
Pengelolaan limbah Industri padat
Litosfir Litosfer ,diambil dari bahasa Yunani, yaitu lythos, yang berarti batuan, dan sphere, yang berarti lapisan. Secara definisi litosfer adalah lapisan.
PENENTUAN DAN TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
©2009 Rainforest Alliance Bagian 16: Mengelola limbah Bahasa: Indonesia Versi: 2011 Berhubungan dengan prinsip: Prinsip 10. Pengelolaan Limbah Terpadu.
Reuse, Recycle , Recovery
PENANGANAN DAN PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Sanitasi dan Keamanan.
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA
Good Manufactory Practices
Asam Anorganik dan ahidritnya, Temu. 9
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PENCEMARAN LIMBAH PADAT DAN SAMPAH
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
PERALATAN KESELAMATAN KERJA
CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Penanganan bahan kimia secara aman pada saat bekerja
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SOSIALISASI KANTIN SEHAT SEKOLAH
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
PENCEMARAN UDARA OLEH KELOMPOK III : DEDI DWI KRISMAWANTI
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
POLUSI UDARA.
SANITASI DAN KEAMANAN.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
General Cargo.
MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
Teknik Pengemasan Limbah B3
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
Container (Petikemas)
Pencemaran Lingkungan
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA oleh Retno Mulasih
Pencemaran Lingkungan
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
SANITASI PASAR Pasar sehat.
GUDANG BAHAN PELEDAK.
Manajemen Farmasi Industri Apotik dan Obat
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Penggudangan Dalam Industri Modern
Oleh: Siti Masfiah, SKM, M.Kes, M.A Kesehatan Masyarakat – UNSOED
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Munjul, 23 Juli SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS MUNJUL.
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUWAWA TENGAH.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 Anggota : Amanda Dwi Widyatmiko Cahyani (161810301014) Isti Faizah (1618103028) Geby Wita (1618101301036) Ismiatun (161810301041)

PENGERTIAN LIMBAH B3 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP 74/2001)

Penentuan Limbah B3 Penentuan Limbah B3 tergantung pada aplikasi serangkaian kriteria tertentu, yaitu : Daftar spesifik bahan kimia Kriteria ditetapkan melalui pengujian Toxicity Chracteristics Leaching Procedure (TCLP)

Prinsip Pengelolaan B3 1. Minimisasi Limbah B3Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling. 2. Pembuangan secara aman (tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup)

PENANGANAN LIMBAH B3 Penandaan Kemasan Penyimpanan Pengumpulan Pengangkutan

Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Flammability (merah) Reactivity (kuning) 4 2 3 Oxy Health Hazard (biru) Other Hazards (putih)

Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA). Dalam kode tersebut digunakan angka 0 - 4 untuk menjelaskan tingkat bahayanya. Health Hazards (bahaya thd kesehatan) Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran) Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan) Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll

Prinsip-prinsip kemasan B3 Kemasan Limbah B3 Prinsip-prinsip kemasan B3 Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak boleh disimpan dalam kemasan yg sama ; Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan dikemas kembali; kemasan harus dirancang dgn memperhitungkan peningkatan perluasan, formasi gas atau tekanan

Persyaratan Kemasan B3 : Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam hal keamanan, kemudahan penggunaannya; Kemasan dapat terbuat dari : Plastik HDPE, PP, PCV, Teflon Logam Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440 Lain-lain Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg termuat

Penyimpanan Ruang Penyimpanan Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat yang cukup dingin. Mempunyai ventilasi udara yang cukup. Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan. Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia. Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan bahan yang bersifat oksidator. Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran silinder harus ditutup (diberi cup) . Tersedianya lembar data keselamatan bahan (CSDS/MSDS). Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau). Adanya tanda larangan untuk merokok. Gunakanlah system FIFO.

Pengumpulan Limbah B3 Syarat lokasi pengumpulan limbah B3 : Paling tidak berukuran 1 Ha; Lokasi bebas banjir; Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem: - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel, restoran) - 300 m dari perairan, garis pasang-surut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, dll. - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar alam, hutan lindung, dsb.

Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3 Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan fasilitas pencucian Pemuatan dan pembongkaran kendaraan Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan

Pengangkutan Gunakan alat transport yang sesuai untuk memindahkan bahan kimia. Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak mengalami kebocoran.

Pengangkutan Pengangkutan KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan

Pengolahan Limbah B3 : Solidification dan Stabilisation Co-Processing and Thermal Destruction P-Chem Treatment & Biological Treatment Oil Sludge Treatment Bioremediation Landfill Sequencing Batch Reactor

Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Upaya Pengelolaan Lingkungan B3 Audit Lingkungan Unit Tanggap Darurat Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Program pelatihan