Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan
Code of Conduct for Disaster Relief Hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional besar, yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches; Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan; Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);
Terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara; Tugas seorang anggota Delegasi Federasi, satu diantaranya, adalah mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.
1. Kewajiban Kemanusiaan adalah Prioritas Utama Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada; Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan; Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi; Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan;
2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan atau pun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun pembedaan dalam bentuk apa pun. Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata; Proportional; Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan; Terjaminnya akses terhadap sumber2 daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik;
3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama. Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu; Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan;
4. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya; Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan;
6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai 5. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/ adat istiadat. 6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat. Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan; Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat; Mengutamakan koordinasi;
7. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;
8. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan; Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program; Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal;
9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan. Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor; Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan; Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya;
10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat. Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik; Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka; Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal; Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya; Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya;