PANDANGAN HIDUP Pandangan hidup, yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur itu adalah wawasan menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun untuk menata hubungan antara manusia dan masyarakat dan alam di sekitarnya. Pandangan hidup tersebut merupakan landasan serta dasar untuk membentuk berbagai lembaga yang penting bagi kehidupannya itu.
KRITERIA NEGARA SECARA UMUM & NEGARA KEBANGSAAN Kriteria negara secara umum mengacu kepada Konvensi Montevideo tahun 1933 yang hanya menentukan adanya tiga syarat umum tentang negara yaitu adanya rakyat, wilayah yang permanen, serta pemerintah yang mampu melakukan hubungan internasional. Untuk sebuah negara kebangsaan, syarat tersebut belumlah cukup karena harus ada satu syarat penting kejiwaan lainnya, yaitu adanya tekad dan semangat kebangsaan seluruh rakyat untuk membangun masa depannya secara bersama-sama sebagai satu bangsa. Tanpa adanya tekad dan semangat kebangsaan ini, negara kebangsaan tidak akan kukuh. Tekad dan semangat kebangsaan tersebut merupakan intisari dari pandangan hidup bangsa.
HUBUNGAN ANTARA PANDANGAN HIDUP MASYARAKAT, PANDANGAN HIDUP BANGSA, DAN PANDANGAN HIDUP NEGARA Dalam proses perumusannya, pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi nasional, dan pandangan hidup negara sebagai ideologi negara. Tidak seluruh pandangan hidup masyarakat, khususnya dalam masyarakat yang majemuk, dapat diangkat sebagai pandangan hidup bangsa. Dengan demikian, ada proses seleksi secara sadar.
Dalam proses penjabarannya dalam kondisi kehidupan modern dewasa ini, pandangan hidup negara diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup bangsa, dan pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat, serta kepada sikap hidup pribadi. Rangkaian proses proyeksi pandangan hidup tersebut, terutama dilakukan melalui jalur sistem hukum nasional. Dalam proses penjabarannya dan tindak lanjut ini, Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusioinal, yaitu kewajiban Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.