Teori HAM Helmy Boemiya
TINJAUAN FILOSOFIS Hukum Alam : POSITIVISME : Rasio Manusia Keadilan dan Kebenaran Socio Legal Justice Standart Norma POSITIVISME : Ide dan standar norma tersebut akan efektif berlaku dalam masyarakat jika dituangkan dalam ketentuan hukum tertulis
Teori Pemikiran HAM TEORI HUKUM ALAM, ATAU HAK ALAMI (NATURAL RIGHTS) HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia pada segala waktu dan tempat, berdasarkan takdirnya sebagai manusia.
DOKTRIN MARXIST Menolak teori hak-hak alami, karena nagara atau kolektivitas suatu masyarakat adalah sumber galian seluruh hak (repositiory of all rights). Tidak ada hak individual, yang ada hak legal yang diberikan oleh negara untuk menjamin eksistensi manusia sbg makhluk sosial
TEORI POSITIVIS : Karena hak baru dituangkan ke dalam hukum yang riil, maka dipandang sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. TEORI RELATIVITAS KULTURAL : Menganggap hak itu bersifat universal adalah pelanggaran satu dimensi kultural terhadap dimensi kultural yang lain (imperialisme cultural) Manusia merupakan interaksi sosial dan kultural, yang memiliki perbedaan dalam tradisi, budaya dan peradaban dalam memandang soal “kemanusiaan”.
Pandangan HAM UNIVERSAL ABSOLUT UNIVERSAL RELATIF PARTIKULARISTIK ABSOLUT PARTIKULARISTIK RELATIF
PANDANGAN UNIVERSAL ABSOLUT Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal Tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa Penganutnya adalah negara maju,sedangkan bagi negara berkembang dianggap sebagai alat penekan atau unsur penilai (tool of judgement)
PANDANGAN UNIVERSAL RELATIF Menurut pandangan ini HAM selain sebagai masalah universal, namun perkecualian dan pembatasan yang berdasarkan asas-asas Hukum Internasional tetap diakui keberadaannya.
PANDANGAN PARTIKULARISTIS ABSOLUT Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen Internasional. Sifatnya Egois, Defensif dan Pasif
PANDANGAN PARTIKULARISTIS RELATIF melihat HAM disamping sebagai masalah universal juga masalah nasional masing-masing negara. Berlakunya dokumen HAM harus diselaraskan,diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam dalam budaya bangsa Sifatnya tidak sekedar defensi, tapi aktif juga mencari perumusan dan pembenaran tentang Karakteristik HAM
HAM HAK KEBENARAN KEWENANGAN ASASI HAL YANG AMAT MENDASAR TIDAK BOLEH TIDAK ADA MANUSIA MANUSIA YANG HIDUP SEJAK DALAM KANDUNGAN