Harini Rusydina Arsyadi A210120047 KOPERASI INDONESIA Harini Rusydina Arsyadi A210120047
Koperasi ,,,, Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
tujuan Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaannya dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Koperasi Produsen Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: Koperasi Produsen Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi Konsumen Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen. Koperasi Jasa Koperasi yang khusus melakukan kegiatan uasahamemberi jasa kepada anggota dan masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan. Koperasi Serba Usaha
Fungsi Koperasi Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperas
Ciri- ciri koperasi sekolah Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum Anggotannya siswa- siswa sekolah tersebut Keanggotannya selama masih menjadi siswa Koperasi di buka saat istirahat Sebagai latihan dan praktek koperasi