Pertolongan Pertama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PRINSIP DASAR PENCEGAHAN
Anita Istiningtyas, S.Kep., Ns
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
PEMINDAHAN PENDERITA “Muryadi’punya file”007.
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pertolongan Pertama.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
UNIVERSAL PRECAUTIONS
Hak dan kewajiban dokter
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
LIMA TINGKAT PENCEGAHAN
PERTOLONGAN PERTAMA.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Manajemen Disaster PERAWATAN KORBAN DI LAPANGAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
PALANG MERAH INDONESIA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
UNIVERSAL PRECAUTION Sutanta,S.Kep., Ns., M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
STANDAR KESELAMATAN KERJA
PENGELOLAAN PASIEN DI UNIT EMERGENCY DAN UNIT KRISIS
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
- FIRST AID - PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PMI KOTA DEPOK JL. BOULEVARD GDC KOTA KEMBANG KEL. JATIMULYA, KEC. CILODONG KOTA DEPOK NO. TELP : 021 – pmi kota depok :
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pertolongan Pertama ( PP )
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Puskesmas Binangun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
-FIRST AID- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dr. Margaretha.
 Menyelamatkan jiwa  Mencegah terjadinya hal yang lebih buruk pada korban.  Mempertahankan daya tahan korban sampai mendapatkan pertolongan lebih baik.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
WELCOME PESERTA PELATIHAN
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
INFORMED CONSENT.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
SUDAHKAH ANDA CUCI TANGAN SEBELUM MASUK KE RUMAH SAKIT ???
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Pertolongan Pertama

Tujuan Instruksional Setelah mempelajari bab ini para peserta pelatihan diharapkan mampu: Menjelaskan yang dimaksud dengan Pertolongan Pertama, tujuan serta Pelaku Pertolongan Pertama. Memahami Dasar Hukum yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama.

Menyebutkan 9 kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama. Menyebutkan 7 kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama. Mengetahui 6 macam Alat Perlindungan Diri.

Pengertian Pertolongan pertama Pertolongan Pertama adalah: Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh awam atau awam terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Tujuan pertolongan pertama 1. Menyelamatkan jiwa penderita 2. Mencegah cacat 3. Memberi rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Para penolong : Orang awam kelompok yang tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan PP atau hanya meniru apa yang pernah dilihat atau didengar Penolong pertama kualifikasi yang ingin dicapai oleh PMI Tenaga khusus terlatih kelompok yang dilatih secara khusus untuk mengatasi kedaruratan.

Hal-hal yang dilakukan oleh tenaga terlatih : Menilai penderita Menstabilkan keadaan penderita Imobilisasi bila diperlukan Transportasi bila perlu Merujuk penderita

Transportasi Setelah diberikan PP, selanjutnya mungkin harus dilakukan transportasi ke fasilitas kesehatan. Panduan Umum: Apapun upaya yang anda lakukan untuk memberi pertolongan, jangan sampai keadaan korban menjadi lebih buruk

Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan medis dasar.

Dasar Hukum Pasal 531 KUHAP tentang kelalaian dan tidak mengadakan dalam memberikan pertolongan Pasal322 KUHAP tentang kerahasiaan medis

Minta Ijin (persetujuan Tindakan Pertolongan) Ijin yang dianggap diberikan, tersirat (Implied Consent) misal,korban tidak sadar/sekarat, di bawah umur Ijin yang dinyatakan (expressed consent) misal, korban sadar

PMI dapat menyelanggarakan PP maupun pendidikan PP, serta dapat mendirikan pos PP berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan R.I. no. 023 / Birhub / 1972

Kewajiban pelaku pertolongan pertama (I) Menjaga keselamatan diri, tim, orang sekitar dan penderita Dapat menjangkau penderita Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa Meminta bantuan/rujukan Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban

Kewajiban pelaku pertolongan pertama (II) Membantu pelaku pertolongan yang lain Ikut menjaga kerahaisaan medis Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama Jujur dan bertanggungjawab Berlaku profesional Kematangan emosi Kemampuan bersosialisasi Kemampuannya nyata terukur (bersertifikat) Kondisi fisik yang baik Mempunyai rasa bangga

Alat perlindungan diri (APD) Sarung tangan lateks Kacamata pelindung Baju pelindung (celemek/apron) Masker penolong Masker RJP Helm

Prinsip utama dalam menghadapi darah dan cairan tubuh lainnya dari penderita adalah kita anggap bahwa darah dan cairan tubuh lainnya penderita adalah media penularan penyakit

Tindakan umum untuk menjaga diri Pemakian APD tidak sepenuhnya melindungi penolong. Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pertolongan dengan sabun sampai ke siku (perhatikan Kuku & Jari-jari) Membersihkan alat : mencuci dengan air, desinfeksi (dengan cairan pemutih) & sterilisasi (dengan proses pemanasan)

Terima Kasih