POPULATION & FAMILLI HEALTH TUGAS MATA KULIAH: POPULATION & FAMILLI HEALTH Materi: KASUS II April 2007 Kelompok 11: 1. Ossie Sosodoro W 2. Ina Rahmawati
Secara Medis: 1. Pada kasus ini bila dianggap bahwa kasus baru saja terjadi dan tidak pernah dilak. tes kehamilan. Sehingga secara medis Dr. R akan memberikan kontrasepsi emergensi 2. Apabila memang sudah diketahui adanya kehamilan maka Dr. R tidak lagi disebut memb. kontrasepsi emergensi akan tetapi telah melak. tindakan abortus.
Dari sisi etika: Dari sisi etika Dr. R , memang harus berhadapan dengan keinginan dan hukum local yang mengarahkan pada aborsi, sedangkan secara etika kedokteran, melakukan abortus tanpa indikasi medis adalah hal yang tidak etis
Sisi Hukum/HAM Secara hukum lokal yang membolehkan untuk melakukan abortus pada kasus perkosaan memang memaksa Dr. R untuk melakukan abortus. Hal ini tidak berarti bahwa abortus tidak melanggar HAM karena ada pendapat bahwa bayi dalam kandungan itu juga mempunyai hak untuk hidup
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni : 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatustherapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.