SISTEM HUKUM
Pengertian Sistem Sistem mempunyai dua pengertian Sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan yang tersusun dari bagian bagian. Sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu
Pemahaman Umum Mengenai Sistem Sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat komplek, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain yang bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan. Jadi, Sistem Hukum (menurut Sudikno Mertukusumo) merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
Fuller : “Principles of Legality” Delapan asas sebagai syarat sistem hukum : Mengandung peraturan2 yang bukan ad hoc; Peraturan tersebut harus diumumkan; Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut; Rumusan peraturan harus dimengerti; Harus tidak saling bertentangan; Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan; Tidak boleh ada kebiasaan mengubah peraturan; Harus ada kecocokan antara peraturan dengan pelaksanaannya.
Bagian-Bagian Sistem Hukum Lawrence M. Friedmaan Substansi yaitu aspek aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem; Struktur yaitu kerangka kelembagaan yang berfungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum; dan Kultur hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai dan pemikiran serta harapannya.
Komponen Sistem Hukum Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra : Masyarakat hukum Budaya hukum Filsafat hukum Ilmu pendidikan hukum Konsep hukum Pembentukan hukum Bentuk hukum Penerapan hukum Evaluasi hukum.
“ Terima Kasih “