HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SURAT KETERANGAN WARISAN
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI. ADA 3 HUKUM WARIS YANG BERLAKU DI INDONESIA, YAITU : HUKUM WARIS ADAT HUKUM WARIS ISLAM HUKUM WARIS BARAT/PERDATA DI DALAM KUH PERDATA HK. WARIS DIATUR BERSAMA-SAMA DENGAN HUKUM BENDA, HAL INI DIKARENAKAN : HUKUM WARIS DIANGGAP SBG SUATU HAK KEBENDAAN HUKUM WARIS MERUPAKAN SALAH SATU CARA YANG LIMITIF OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK AHLI ILMU HUKUM PERPENDAPAT, PENEMPATAN HK WARIS DALAM BK II TIDAK TEPAT HAL INI DIKARENAKAN DALAM HUKUM WARIS YANG BERALIH KEPADA AHLI WARIS BUKAN HANYA BENDA ATAU HAK-HAK KEBENDAAN SAJA, MELAINKAN JUGA HUTANG PIUTANG SI PEWARIS, YAITU BERUPA HAK-HAK PERSEORANGAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN . DG DEMIKIAN HK WARIS ERAT KAITANNYA DENGAN BK I DAN BUKU III OLEH KARENA ITU HARUS DITEMPATKAN DALAM BUKU TERSENDIRI.

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM WARIS ISTILAH DALAM HUKUM WARIS PEWARIS AHLI WARIS HARTA WARISAN PENGERTIAN HUKUM WARIS MR.B.TER HAAR Bzn HK WARIS ADALAH ATURAN- ATURAN HUKUM MENEGNAI CARA BAGAIMANA PENERUSAN DAN PERALIHAN HARTA KEKAYAAN BAIK YANG BERUJUD MAUPUN YANG TIDAK BERUJUD DARI TURUNAN KE KETURUNAN PROF.Mr. A. PITLO HK WARIS ADALAH KUMPULAN PERATURAN YANG MENGATUR HUKUM MENGENAI KEKAYAAN KARENA WAFATNYA SESEORANG PROF. SUBEKTI HK WARIS MENGATUR AKIBAT-AKIBAT HUBUNGAN KELUARGA TERHADAP HARTA PENINGGALAN SESEORANG KESIMPULAN : HK WARIS ADALAH HK YANG MENGATUR MENGANI APA YANG HARUS TERJADI TERHADAP HARTA KEKAYAAN SESEORANG YANG MENINGGAL DUNIA, MENGENAI CARA-CARA PERALIHAN HARTA KEKAYAAN DARI SESEORANG YANG MENINGGAL DUNIA ATAU PEWARIS KEPADA AHLI WARISNYA.

PRINSIP-PRINSIP KEWARISAN DALAM HUKUM PERDATA YANG BERPINDAH DI DALAM PEWARISAN ADALAH KEKAYAAN SI PEWARIS PEWARISAN HANYA TERJADI KARENA KEMATIAN ORANG HARUS SUDAH ADA PADA SAAT WARISAN TERBUKA AHLI WARIS HARUS ADA ATAU SUDAH LAHIR PADA SAAT TERBUKANYA WARISAN TIDAK MEMANDANG ASAL BARANG-BARANG DALAM SUATU PENINGGALAN UNTUK MENGATUR PEWARISAN TERHADAPNYA

SYARAT-SYARAT AHLI WARIS HARUS ADA DAN MASIH ADA PADA SAAT WARISAN TERBUKA MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH ATAU IA ADALAH DUDA ATAU JANDA BUKAN ORANG YANG TIDAK PATUT UNTUK MEWARIS TIDAK MENOLAK WARISAN

CARA MEWARIS MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEWARIS BERDASARKAN SURAT WASIAT

MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DISEBUT JUGA MEWARIS Ab-instentato, SEDANGKAN AHLI WARISNYA DISEBUT Ab-instaat. MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TERDIRI ATAS: MEWARIS BERDASARKAN KEDUDUKAN SENDIRI MEWARIS BERDASARKAN PENGGANTIAN TEMPAT ( HANYA KARENA KEMATIAN), DENGAN SYARAT : a. Orang yang digantikan harus meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris b. Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari orang yang digantikan c. Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat umum untuk mewaris

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT UNDANG-UNDANG Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya

PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN Anak luar kawin dalam arti luas adalah anak yang dilahirkan karena perzinahan dan anak sumbang (anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat). Anak tersebut tidak boleh diakui dan disahkan. Dengan demikian mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak mendapat tunjangan nafkah Anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat perkawinan). Kedudukan anak ini bisa diakui dan disahkan. Akibatnya mereka berhak menjadi ahli waris.

ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI AHLI WARIS Anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya setelah ayah atau ibunya mengakui anak luar kawin tersebut secara sah. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah atau ibunya bersifat terbatas Anak luar kawin dapat mewaris dengan ahli waris golongan I,II,III atau IV Anak luar kawin merupakan kelompok ahli waris tersendiri

ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI PEWARIS Bagian anak luar kawin, jika bersama-sama dengan golongan I adalah 1/3 bagian dari mereka yang sedianya harus mendapatkan seandainya mereka adalah anak sah. Bagian anak luar kawin, jika bersama-sama dengan golongan II dan III adalah 1/2 bagian dari harta warisan. Bagian anak luar kawin, jika bersama-sama dengan golongan IV adalah 3/4 bagian dari harta warisan.

PEWARISAN MENURUT WASIAT Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Sebuah testament harus berbentuk tulisan yang dapat dibuat dengan akte di bawah tangan ataupun otentik dan berisikan pernyataan kehendak yang dapat diartikan sebagai tindakan hukum sepihak

SYARAT-SYARAT PEMBUAT TESTAMENT SUDAH MENCAPAI USIA 18 TAHUN SUDAH DEWASA SUDAH MENIKAH, SEKALIPUN BELUM BERUSIA 18 TAHUN

YANG TIDAK BERHAK MEWARIS, MELALUI WASIAT Mereka yang telah dihukum karena membunuh si pewaris Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan; dan atau memalsu surat wasiat Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan mencegah pewaris mencabut atau mengubah wasiatnya

BENTUK SURAT WASIAT WASIAT OLOGRAPHIS (OLOGRAPHIS TESTAMENT) WASIAT UMUM (OPENBAAR TESTAMENT) WASIAT RAHASIA (TESTAMENT TERTUTUP)

BENTUK SURAT WASIAT LAINNYA SUATU AKTE YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN SURAT WASIAT YANG DIBUAT DALAM KEADAAN PERANG SURAT WASIAT YANG DIBUAT DALAM PERJALANAN MELALUI LAUT SURAT WASIAT YANG DIBUAT SEWAKTU MEREKA BERADA DI TEMPAT PENYAKIT MENULAR

ISI SURAT WASIAT PERINTAH KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU ATAU LARANGAN MELAKUKAN SESUATU PENCABUTAN TESTAMENT TERDAHULU PENGANGKATAN SEORANG WALI ATAU PELAKSANA WASIAT

SOAL LATIHAN Hitung berapa bagian ahli waris masing-masing dari soal di bawah ini, jika ahli waris terdiri dari : 2 anak luar kawin yang diakui; 3 anak syah dan ayah 3 anak luar kawin yang daikui; ayah, ibu dan 6 orang saudara 1 orang istri; 3 anak; janin dalam kandungan istrinya Ayah, Ibu dan 5 orang saudara Ayah, dan 2 orang saudara Jumlah harta warisan kalau dinilai dengan uang setelah dikurangi biaya penguburan, sisanya Rp. 78.000.000 ( tujuh puluh delapan juta rupiah)