OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
ASAS PEMERINTAHAN Asas Keahlian : Asas Kedaerahan : Asas medebewind : Semua urusan pemerintahan di Pusat (nasional) diolah oleh ahli-ahli yang tersusun dalam kementrian negara. Asas Kedaerahan : Asas dekonsentrasi Pelimpahan sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat kepada alat-alatnya di daerah. Asas desentralisasi Pelimpahan kewenangan kpd badan-badan dan golongan-golongan dlm masyarakat di daerah tertentu utk mengurus rumah tangganya sendiri. Asas medebewind : Kewenangan Pemerintah Daerah melaksanakan sendiri aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yg lebih tinggi tingkatannya atas biaya dan tanggung jawab terakhir pada Pemerintah Pusat.
ASAS DESENTRALISASI Desentralisasi Politik (devolusi) Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat yg menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yg dipilih oleh rakyat. Desentralisasi fungsional. Pemberian hak dan kewenangan pada golongan dalam masyarakat utk mengurus suatu macam kepentingan di daerah-daerah tertentu. Desentralisasi kebudayaan. Pemberian hak pada golongan minoritas dalam masyarakat utk menyelenggarakan kebudayaannya sendiri.
PERBEDAAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT ANTARA NEGARA KESATUAN DG NEGARA SERIKAT Susunan Pemerintah Daerah dalam Negara kesatuan diatur dari Pusat. Susunan Pemerintah Daerah (disebut Negara bagian) dalam Negara serikat diatur dalam UUD Negara Bagian sendiri. Campur tangan Negara Serikat (federal) lebih terbatas terhadap Pemerintah Daerah.
OTONOMI Otonom berpemerintahan sendiri. Otonomi mencakup (Van Vallenhoven) : Membentuk perundangan sendiri (zelfwetgeving). Melaksanakan sendiri (zelfuitvoering). Melakukan peradilan sendiri (zelfrechtspraak). Melakukan tugas kepolisian sendiri (zelf-politie). Daerah otonom : daerah yg mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia urusan otonomi daerah tidak termasuk peradilan dan tugas kepolisian.
PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA TAP MPRS XXI/MPRS/1966 : Pasal 1 : Otonomi seluas-luasnya kecuali yg bersifat nasional. TAP MPR NO IV/MPR/1973 : Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab yg dilaksanakan secara bersama dg dekonsentrasi, UU NO 5 Th 1974 : Pasl 1 (e) : Otonomi yg nyata dan bertanggungjawab. Pasal 2 (e) : Otonomi daerah dalam hak, wewenang, dan kewajiban daerah utk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku. TAP MPR NO IV/MPR/1978 : Otonomi nyata, dinamis, dan bertanggungjawab. GBHN 1993 – 1998 : Otonomi, nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
UU NO 32 TAHUN 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 : continous UU NO 22 TAHUN 1999 : Otonomi yg luas, penuh, dan bertanggung jawab. UU NO 32 TAHUN 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 : Otonomi yg luas, nyata, dan bertanggung jawab.
OTONOMI DAERAH YANG DITERAPKAN DI NKRI UU NO 32 TAHUN 2004 Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Perwujudan proposional adalah dalam hal pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka NKRI.
8 PRINSIP LANDASAN KEWENANGAN DAERAH OTONOMI INDONESIA Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten/kota adalah otonomi yang terbatas. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara untuk menjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
continous Pelaksanaan otda ditujukan untuk lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom. Pelaksanaan otda harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Pemprov dlm kedudukannya sbg wilayah administrasi utk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yg dilimpahkan kpd Gubernur sbg wakil Pemerintah (Pusat). Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tak hanya dari Pemerintah (Pusat) kpd Daerah, tetapi juga dari Pemerintah Daerah kpd Desa yg disertai dg pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM dg kewajiban melaporkan pelaksanaan & mempertanggungjawabkan kpd yg menugaskan.
CIRI KEBIJAKAN YG TERSUSUN BAIK Memungkinkan penaksiran dan penilaian yg terbuka. Bersifat konsisten, tak ada 2 kebijakan yg saling bertentangan. Harmonis dg keadaan yg berkembang. Mendukung pencapaian sasaran yg ditopang fakta objektif. Mengimbangi kondisi eksternal.
TUGAS PAPER HOMEWORK KLAS B : KLAS A : Tema : Penerapan asas Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum dalam rangka Penegakan Hukum di Indonesia. KLAS A : Tema : Peranan Hukum Administrasi Negara dalam pemberdayaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Ketertiban dan Keadilan hukum.
TUGAS PAPER HOMEWORK KLAS EKSEKUTIF : Tema : Pelaksanaan asas-asas Pemerintahan dalam pemberdayaan pemerintahan daerah otonom yang bersih dan berwibawa melalui Ketertiban dan Keadilan Hukum Administrasi Negara.